Kajian kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Dr. Mushtafa Dib al-Bugha, sebuah kitab fikih madzhab Syafi’i yang memaparkan dalil-dalil dari matan Abu Syuja’.

Di awal pembahasan Kitabu ash-Shiyam disebutkan:

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ, وَالْبُلُوْغُ, وَالْعَقْلُ, وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ.

Syarat waijb[1] puasa ada empat, yaitu:

  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.[2]
  4. Mampu berpuasa.[3]

Keterangan:

Yang dimaksud syarat wajib puasa adalah: hal-hal yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban melakukan puasa wajib. seseorang tidak dibebani kewajiban puasa ketika salah satu dari syarat-syaratnya tak terpenuhi. 


[1] Asal kewajiban puasa secara umum adalah firman Allah ﷻ:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ  ١٨٣

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Adapun khusus tentang (puasa) Ramadhan, berdasarkan firman Allah ﷻ:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ. . . . ١٨٥

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah, . . .” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dan diantara dalil dari hadits adalah sabda Nabi ﷺ kepada seorang Arab badui yang bertanya:

“Beritahukan kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku terkait puasa.” Beliau menjawab: “Puasa Ramadhan”. (HR. Bukhari no. 1792 dan Muslim no. 11)

[2] Berdasarkan hadits:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: yakni dari (1) orang yang tidur sampai ia bangun, (2) dari anak kecil sampai ia baligh, dan (3) dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud no. 4403)

Baca Juga:  5 Kondisi Tergesa-Gesa yang Tidak Dilarang, Bahkan Dianjurkan

[3] Berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ

Artinya: “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah”. (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan dibaca juga dengan qira’ah: “يُطَوَّقُونَهُ (yuthawwaqunahu)”, maknanya: mereka dibebani (puasa itu), tetapi tidak mampu melaksanakannya.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4235) dari Atha’, ia mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membaca:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Ibnu ‘Abbas berkata: ayat ini tidak di-mansukh (dihapus). Yang dimaksud adalah orang tua renta, laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa. Maka keduanya harus  memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. (Lihat tafsir ibnu Katsir)

Wallahu a’lam bisshawab