Kajian kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Dr. Mushtafa Dib al-Bugha, sebuah kitab fikih madzhab Syafi’i yang memaparkan dalil-dalil dari matan Abu Syuja’.
Di awal pembahasan Kitabu ash-Shiyam disebutkan:
وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ, وَالْبُلُوْغُ, وَالْعَقْلُ, وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ.
Syarat waijb[1] puasa ada empat, yaitu:
Keterangan:
Yang dimaksud syarat wajib puasa adalah: hal-hal yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban melakukan puasa wajib. seseorang tidak dibebani kewajiban puasa ketika salah satu dari syarat-syaratnya tak terpenuhi.
[1] Asal kewajiban puasa secara umum adalah firman Allah ﷻ:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Adapun khusus tentang (puasa) Ramadhan, berdasarkan firman Allah ﷻ:
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ. . . . ١٨٥
Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah, . . .” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dan diantara dalil dari hadits adalah sabda Nabi ﷺ kepada seorang Arab badui yang bertanya:
“Beritahukan kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku terkait puasa.” Beliau menjawab: “Puasa Ramadhan”. (HR. Bukhari no. 1792 dan Muslim no. 11)
[2] Berdasarkan hadits:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: yakni dari (1) orang yang tidur sampai ia bangun, (2) dari anak kecil sampai ia baligh, dan (3) dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud no. 4403)
[3] Berdasarkan firman Allah ﷻ:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ
Artinya: “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah”. (QS. Al-Baqarah: 184)
Dan dibaca juga dengan qira’ah: “يُطَوَّقُونَهُ (yuthawwaqunahu)”, maknanya: mereka dibebani (puasa itu), tetapi tidak mampu melaksanakannya.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4235) dari Atha’, ia mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membaca:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Ibnu ‘Abbas berkata: ayat ini tidak di-mansukh (dihapus). Yang dimaksud adalah orang tua renta, laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa. Maka keduanya harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. (Lihat tafsir ibnu Katsir)
Wallahu a’lam bisshawab










