TANYA

Assalamualaikum Ustadz..

Saya mau tanya tadz, benarkah sebaik-baik shaf muslimah paling belakang dan seburuk- buruknya paling depan? Hal yang kadang janggal ustadz dimasjid ibu-ibu memenuhi shaff belakang dulu, berkonsekuensi ibu-ibu yang datang belakang harus melangkahi ibu-ibu yang datang duluan atau yang menempati shaf belakang.

Terimakasih sudah berkenan menjawab.

(Penanya: Seorang ibu Jamaah pengajian Ngaru – aru Pengging)

JAWAB

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Barakallahu fiikum.

Jika merujuk kepada hadits nabi ﷺ memang sebaik baik shaff wanita paling akhir (belakang) dan seburuk – buruknya paling depan. Hal ini sebagaimana riwayat shahih dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no. 440)

PERTAMA: Jika jamaah laki – laki dan wanita tidak ada pembatas, maka berlaku hukum sebaik – baik shaff wanita yang paling belakang. Karena hal itu lebih bisa menjauhkan ia dari pandangan jamaah laki-laki dan lebih menjauhkan ia dari ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis).

Al-Mubarakfuri rahimahullah menyebutkan alasan hikmah sebaik baik shaff:

قَوْلُهُ خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَاسْتِمَاعِهِمْ لِقِرَاءَتِهِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَشَرُّهَا اَخِرُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَخَيْرُ صُفُوفِ النَّسَاءِ اَخِرُهَا لِبُعْدِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ

KEDUA: Namun jika kaum wanita itu shalat secara terpisah, tidak bersama laki-laki, atau terdapat tabir penghalang antara jamaah laki-laki dan wanita maka hukumnya seperti laki-laki, shaf terbaik adalah yang paling depan.

Baca Juga:  Memenuhi Undangan Walimah Saat Puasa: Tetap Lanjut Puasa atau Boleh Batal?

Sebagaimana Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan,

أَمَّا صُفُوفُ النِّسَاءِ فَالْمُرَادُ بِالْحَدِيثِ صُفُوفُ النِّسَاءِ اللَّوَاتِي يُصَلِّينَ مَعَ الرِّجَالِ وَأَمَّا إِذَا صَلَّيْنَ مُتَمَيِّزَاتٍ لَا مَعَ الرِّجَالِ فَهُنَّ كَالرِّجَالِ خَيْرُ صُفُوفِهِنَّ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا

Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’:

 يُسْتَحَبُّ الصَّفُّ الْأَوَّلُ ثُمَّ الَّذِي يَلِيه ثُمَّ الَّذِي يَلِيه إلَى آخِرِهَا وَهَذَا الْحُكْمُ مُسْتَمِرٌّ فِي صُفُوفِ الرِّجَالِ بِكُلِّ حَالٍ وَكَذَا فِي صُفُوفِ النِّسَاءِ الْمُنْفَرِدَاتِ بِجَمَاعَتِهِنَّ عَنْ جَمَاعَةِ الرِّجَالِ أَمَّا إذَا صَلَّتْ النِّسَاءُ مَعَ الرِّجَالِ جَمَاعَةً وَاحِدَةً وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ فَأَفْضَلُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا

“Disunnahkan menempati shaf pertama, kemudian saf berikutnya, lalu yang setelahnya, dan seterusnya hingga shaf terakhir. Hukum ini berlaku terus pada saf-saf laki-laki dalam semua keadaan. Demikian pula pada saf-saf perempuan yang shalat berjamaah secara terpisah dari jamaah laki-laki.

Dengan demikian, jika masjid di tempat kita telah memiliki satir pemisah -baik berupa kain, papan atau yang lainnya- maka shaf jama’ah wanita yang paling utama adalah dari depan, bukan dari belakang. Hal ini karena hilangnya alasan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita.

Wallahu A’lam Bish Shawwab