Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Perkenalkan saya seorang muslimah yang berdomisili di Nogosari.

Saya mau tanya ustadz mengenai hukum seorang muslimah menunaikan ibadah haji atau umrah tanpa mahram.?

Mengingat ditempat kami banyak sekali wanita yang melaksanakan umrah sendirian tanpa suami atau anak atau mahram lainnya.

HAMBA ALLAH

Nogosari, Boyolali

Jawaban:

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Mengenai syarat khusus dalam ibadah haji atau umrah bagi wanita, apakah harus didampingi mahram atau tidak, dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat.

Pendapat Pertama:

Ini Pendapat yang rajih, yakni Pendapat jumhur ulama’, dari golongan ulama madzhab Syafi’iyyah dan Malikiyyah serta beberapa ulama’ dikalangan salaf berpendapat dibolehkannya seorang wanita melakukan ibadah haji tanpa mahram jika dia mendapatkan teman yang dipercaya.

Mereka berdalil bahwa isteri-isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam yang mulia menunaikan haji tanpa mahram.

Hal tersebut diriwayatkan oleh imam Bukhari rahimahullah:

أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَذِنِ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِيْ أَخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا, فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنِ عَفانٍ وَ عَبْدَ الرَّحْمَنَ بْنِ عَوْفٍ رضي الله عَنْهُمَا

“Sesungguhnya shahabat Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu beliau mengizinkan isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji terakhir yang mereka lakukan, lalu beliau mengutus shahabat Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhuma untuk berangkat bersama mereka.” { HR. Bukhari no. 1860 }

Para ulama’ mengatakan mengenai syarat haji umrah bagi wanita:

أَنَّ الْمَرْأَةَ يَجِبُ عَلَيْهَا الْحَجُّ إِذَا وَجَدَتْ رِفْقَةً مِنَ النِّسَاءِ الثِّقَاتِ, وَ عَليْهِنَّ قِيَّمٌ مَأْمَن

“Sesungguhnya seorang wanita diwajibkan menunaikan haji umrah apabila ia mendapatkan teman wanita yang baik (terpercaya), dan mereka mendapatkan jaminan aman.” (Kitab. Shofwatul Afham Fii Takhlish Minhatul ‘Alaam Syarh Bulughil Maram X / 717 Juz. 1 hal. 454)

Imam Al Auza’i rahimahullah, berkata:

تخرج مع قوم عدول

“Wanita keluar bersama orang – orang yang baik.” (Kitab. Shofwatul Afham Fii Takhlish Minhatul ‘Alaam Syarh Bulughil Maram X / 717 Juz. 1 hal. 454)

Baca Juga:  Memenuhi Undangan Walimah Saat Puasa: Tetap Lanjut Puasa atau Boleh Batal?

APA HARUS IZIN SUAMI ATAU WALI?

Syaikh Abu Malik, mengatakan:

“Jika seorang wanita telah memenuhi syarat – syarat di atas, maka ia dianjurkan untuk izin kepada suaminya atau walinya, jika dizinkan, itu lebih bagus. Namun jika tidak diizinkan, maka ia boleh keluar tanpa izin suaminya. Karena suami tidak memiliki hak untuk melarang wanita pergi menunaikan kewajiban. Adapun jika Haji itu tidak wajib (haji kedua atau umrah), maka wajib izin kepada suaminya berdasarkan ijma’ dan suami berhak untuk melarang.” (Kitab. Shahih Fiqh As Sunnah Wa Adilatuhu Wa Taudhih Madzahib Al Aimmah Syaikh Abu Malik II /166, Daar At Taufiqiyyah)

Pendapat Kedua:

Ulama’ dari madzhab Hanafiyah dan Hanabilah mengharamkan seorang wanita safar tanpa didampingi mahram, walaupun safar tersebut adalah safar ibadah.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak wajib haji maupun umrah bagi seorang wanita kecuali ia mendapati mahram yang mendampinginya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا

“Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama lelaki yang merupakan mahramnya.” (HR. Muslim no.1339)

Kesimpulan

  • Pendapat yang rajih bahwa wanita diperbolehkan melakukan ibadah umrah atau haji meskipun tidak disertai mahram. Dengan syarat bersama orang-orang yang shalih, terpercaya dan terjamin keamanannya.
  • Disunnahkan izin wali atau suami pada ibadah haji dan diwajibkan izin pada ibadah haji sunnah atau umrah.

Wallahu A’lam Bish Shawab