TANYA

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustadz, Ketika lebih dari satu muadzin adzan pada waktu yang sama, apakah kita kita menjawab semua atau hanya satu saja?

Hamba Allah – Banyudono

JAWAB

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Barakallahu fikum, Menjawab ucapan muazin adalah sunnah muaakadah, karena perintah tersebut berasal dari Rasulullah shallahualaihi wasallam, di mana beliau bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

رواه مسلم (384)

“Jika kalian mendengar muazin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya”. (HR. Muslim no. 384)

Jika mendengar suara muazin lebih dari satu, mana adzan yang dijawab?
Mengenai  hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’-nya menjelaskan bahwa ada dua pendapat.

قال النووي رحمه الله:

إذَا سَمِعَ مُؤَذِّنًا بَعْدَ مُؤَذِّنٍ هَلْ يَخْتَصُّ اسْتِحْبَابُ الْمُتَابَعَةِ بِالْأَوَّلِ أَمْ يُسْتَحَبُّ مُتَابَعَةُ كُلِّ مُؤَذِّنٍ فِيهِ خِلَافٌ لِلسَّلَفِ حَكَاهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ فِي شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَمْ أَرَ فِيهِ شَيْئًا لِأَصْحَابِنَا وَالْمَسْأَلَةُ مُحْتَمِلَةٌ وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ الْمُتَابَعَةُ سُنَّةٌ مُتَأَكِّدَةٌ يُكْرَهُ تَرْكُهَا لتصريح الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ بِالْأَمْرِ بِهَا وَهَذَا يَخْتَصُّ بِالْأَوَّلِ لِأَنَّ الْأَمْرَ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ وَأَمَّا أَصْلُ الْفَضِيلَةِ وَالثَّوَابِ فِي الْمُتَابَعَةِ فَلَا يَخْتَصُّ وَاَللَّهُ أعلم .

Artinya, “Jika mendengar suara (adzan) muazin setelah muadzin yang lain, apakah dikhususkan anjuran untuk mengikuti muadzin pertama atau dianjurkan juga menjawab seluruh muadzin. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan salaf,  seperti yang dinyatakan Al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Sahih Muslim. Saya (Imam An-Nawawi) tidak menemukan pendapat terkait masalah ini pada ulama Syafi’iyah. Permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih tepat bahwa menjawab adzan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika ditinggalkan, berdasarkan hadits shahih yang secara tegas memerintahkannya.  Ini hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama; karena suatu perintah tidak menunjukkan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab adzan, tidak hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama. Wallahu a’lam.” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmūʽ Syarḥul Muhaddzab, juz III, halaman 119).

Baca Juga:  Memenuhi Undangan Walimah Saat Puasa: Tetap Lanjut Puasa atau Boleh Batal?

Dari pendapat  Imam  An-Nawawi di atas bisa disimpulkan:

  1. Bahwa jika terjadi adzan yang bersahutan, maka cukup dijawab adzan yang pertama. Karena menurutnya, perintah menjawab adzan tersebut tidak menunjukkan adanya keharusan untuk mengulang (Al-amr la yaqtadhit tikrār)
  2. Menjawab adzan-adzan setelahnya juga masih diberikan keutamaan dan pahala karena umumnya perintah dalam hadist (idzaa sami’tumul muadzin). Namun hukumnya tidak lagi sunnah muakkadah.

Wallahu a’lam.