TANYA

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ustadz, Bagaimana hukumnya menghadiri undangan pernikahan saudara ketika sedang melaksanakan puasa? Apakah puasanya tetap dilaksanakan? Atau boleh membatalkan? Dan manakah yang lebih utama?

Hamba Allah – Boyolali

JAWAB

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh..

Barakallahu fikum,

Menghadiri undangan walimah saudara muslim itu hukumnya wajib, kecuali adanya udzur. Sebagaimana beberapa riwayat, diantaranya dari Ibnu Umar radliyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Apabila seorang diantara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya.”[1]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Barangsiapa tidak menghadiri undangan, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”[2]

Al-Imam Annawawi menjelaskan tentang hadits di atas bahwa,

“Yang paling kuat dalam mazhab kami (Syafi’iy) adalah bahwa menghadiri walimah pernikahan merupakan fardhu ‘ain (kewajiban individu) bagi setiap orang yang diundang, namun kewajiban ini gugur jika ada udzur”.[3]

Hukum Menghadiri Undangan Saat Puasa

Meskipun sedang berpuasa, seorang  yang diundang tetap diwajibkan datang.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasalam:

إذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ, فَإِنْ كَانَ صَاِئمًا فَلْيُصَلِّ, وِإِنْ كَانَ مُفْـطِرًا فَلْيُطْعِمْ

“Jika salah seorang di antara kalian di undang, hadirilah.! Apabila ia puasa, do’akanlah.! Dan apabila tidak berpuasa, makanlah.!”[4]

Lebih Utama Tetap Puasa Atau Berbuka (Membatalkan)?

Apabila pengundang atau tuan rumah suka kalau kita (tamu) menyantap hidangannya, maka yang afdhal (utama) adalah kita membatalkan puasa sunnah tersebut. Yang demikian itu karena membuat bahagia saudara muslim adalah ibadah yang afdhal (paling utama) dalam ajaran Islam.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, adalah Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda:

وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia.”[5]

Dalam riwayat lain disebutkan:

Baca Juga:  Ketika Adzan Terdengar dari Banyak Masjid, Mana yang Kita Jawab?

تَكَلَّفَ لَكَ أَخُوْكَ وَ تَقُوْلُ : إِنِّيْ صَائِمٌ

“Saudaramu telah menanggung dengan susah payah (untuk menghidangkan makanan), kemudian kamu berkata : Sungguh aku sedang puasa.”[6]

Imam An Nawawi rahimahullah, berkata: “Jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka kalau orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya.”[7]

Kesimpulan

  • Menghadiri undangan tetap wajib meskipun dalam kondisi puasa, baik ia puasa wajib maupun sunnah.
  • Kalau tuan rumah (pengundang) suka jika kita makan hidangannya, maka berbuka atau membatalkan puasa lebih utama.
  • Kaedah tersebut tidak berlaku pada puasa wajib (Ramadhan), karena Ramadhan puasa yang berhukum fardhu ain.

Wallahu A’lam Bish Shawwab


[1] (HR. Bukhari 5173, Muslim 101 Kitab Nikah)

[2] (HR. Bukhari 5177, Muslim 1432)

[3] Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhāj fī Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, jilid 8, hlm. 83, Beirut: Mu’assasah ar-Risālah Nāsyirūn.

[4] (HR. Muslim 3593, Kitab. Minhatul Allam Fie syarh Bulughil Maram Bab. Walimah II / 252, hadits no. IV / 1046)

[5] (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani menyebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176)

[6] (Kitab. Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir hal. 104, bab. Adab bertamu)

[7] Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhāj fī Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj, jilid 8, hlm. 86, Beirut: Mu’assasah ar-Risālah Nāsyirūn.