Muqaddimah

Belakangan ini, masyarakat kembali dihadapkan pada maraknya pemberitaan mengenai penyimpangan seksual sesama jenis (homoseksual) lebih-lebih liwath alias gay, penyuka sesama laki-laki. Di Indonesia, isu ini kembali menjadi perhatian setelah adanya berbagai upaya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong langkah-langkah pencegahan demi memutus mata rantai penyebaran perilaku tersebut di tengah masyarakat. MUI juga mengingatkan pentingnya penguatan akidah, pendidikan agama, ketahanan keluarga, serta perlindungan generasi muda dari berbagai bentuk penyimpangan moral.

Sebagai seorang muslim, sudah semestinya kita menyikapi persoalan ini berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, As-Sunnah, dan penjelasan para ulama. Tulisan ini akan mengulas larangan liwāṭ beserta ancaman yang Allah Ta’ala siapkan bagi para pelakunya.

Perilaku liwath atau gay yaitu hubungan seksual antara sesama jenis (homoseksual), merupakan salah satu dosa besar yang mencontoh kebiasaan kaum Nabi Luth ‘alaihissalam. Perbuatan tersebut mendatangkan murka Allah serta menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan laknat-Nya.

Larangan liwath dalam Al-Qur’an

Diantara dalil yang menyebutkan tentang larangan melakukan liwath terdapat dalam surat Asy-Syuara. Allah ﷻ berfirman,

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ  ١٦٥ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ  ١٦٦

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabb-mu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”(QS. asy Syu’ara : 165 – 166)

Imam adz-Dzahaby rahimahullah berkata :

كَان اسْم قرْيته سَدُوم, و كان أهلها يعملون الخبائث التي ذكرها الله في كتابه كانوا يأتون الذكران من لْعالميْنَ في أَدْبَارِهِمْ

“Nama negeri mereka adalah Sadum. Penduduknya melakukan berbagai perbuatan keji yang telah Allah sebutkan dalam Kitab-Nya. Di antara perbuatan tersebut, kaum laki-laki mereka mendatangi sesama laki-laki untuk melakukan hubungan melalui dubur.” (al-Kabair 11 / 85-86, cet. Daarul ‘Aqidah)

Liwath alias gay, merupakan dosa yang dibenci oleh Allah, ia adalah dosa yang mengundang datangnya musibah dari Allah Ta’ala ke muka bumi ini.

Hal ini sebagaimana yang yang disebutkan Allah Ta’ala mengenai kisah yang dialami kaum nabi Luth ‘alaihissalam.

فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةٗ مِّن سِجِّيلٖ مَّنضُودٖ  ٨٢

Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Lut) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi. (QS. Hud : 82)

Dalam ayat lain disebutkan :

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ, فَجَعَلْنا عالِيَها سافِلَها وَأَمْطَرْنا عَلَيْهِمْ حِجارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (QS. al-Hijir : 73-74 )

Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirnya berkata :

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ وهي ما جاءهم به مِنَ الصَّوْتِ الْقَاصِفِ عِنْدَ شُرُوقِ الشَّمْسِ وَهُوَ طُلُوعُهَا، وَذَلِكَ مَعَ رَفْعِ بِلَادِهِمْ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ، ثُمَّ قَلْبِهَا وَجَعْلِ عَالِيَهَا سَافِلَهَا، وَإِرْسَالِ حِجَارَةِ السِّجِّيلِ عَلَيْهِمْ

Baca Juga:  Jangan Malu Bertaubat!

“Kemudian mereka ditimpa aiah, yaitu suara yang sangat dahsyat dan menghancurkan, tepat ketika matahari terbit. Pada saat yang sama, negeri tempat mereka tinggal diangkat hingga ke langit, lalu dibalik sehingga bagian atasnya menjadi di bawah dan bagian bawahnya menjadi di atas. Setelah itu, Allah menghujani mereka dengan batu-batu dari tanah yang keras.” (Kitab : Tafsir Ibnu Katsir : IV / 466)

Larangan Liwath Dalam Hadits

Liwath merupakan dosa besar yang sangat dikhawatirkan oleh Nabi ﷺ akan menimpa umatnya. Hal ini sebagaimana sabda beliau:

أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Yang paling aku takutkan atas kalian adalah amalan kaum Luth (Homo).” (HR. Ahmad III / 382, at_Tirmidzi 1482, Ibnu Maajah 2563, al_Hakim IV / 357.dihasankan oleh syaikh al_Albani dalam Shahihul Jaami’ 2077)

Selain itu, pelaku gay (penyuka sesama laki-laki) maupun lesbi (penyuka sesama wanita), keduanya adalah golongan manusia yang mendapatkan la’nat dari Allah ﷻ. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Laknat Allah bagi orang yang melaksanakan amalan kaum nabi Luth (beliau mengulang pernyatannya hingga tiga kali (HR. ahmad 1317, dishahihkan oleh al_Albani dalam Shahihul Jaammi’ 5891)

Dalam syariat Islam, perbuatan liwaṭh termasuk kejahatan yang memiliki hukuman yang sangat berat apabila terbukti secara sah di hadapan penguasa atau hakim yang berwenang. Hal ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objek perbuatan tersebut.”(HR. Ahmad I / 300, Abu Dawud 4462, at_Tirmidzi 1481, dishahihkan al_Albani dalam al_Irwa’ 3350, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Komentar Ulama’ Tentang Liwath

  1. Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhuma berkata mengenai hukuman bagi pelaku liwath

يُنْظَرُ أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ, فَيُلْقَى مِنْهُ ثُمَّ يُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ كَمَا فُعِلَ بِقَوْمِ لُوطٍ

“Dipilih bangunan yang paling tinggi di negeri (atau daerah) tersebut, kemudian pelaku dijatuhkan dari atasnya. Setelah itu, ia dihujani dengan batu-batu, sebagaimana yang dilakukan terhadap kaum Nabi Luth.” (al-Kabair 11 / 85-86)

  1. Abu Sa’id as Sha’lukiy rahimahullah

“Akan ada golongan kaum dari ummat ini yang disebut Luthiyyun (pelaku homoseksual). Mereka terdiri dari tiga kelompok; yang hanya melihat, yang meraba dan yang melakukan perbuatan menjijikkan tersebut.”(al Kabaier XI / 59)

  1. Abu Bakar ash Shidiq radhiyallahu‘anhu

Khalid  bin Walid radhiyallahu‘anhu berkirim surat kepada Abu Bakar ash Shidiq radhiyallahu‘anhu. Ia memberitahukan bahwa di satu wilayah ada seorang laki-laki yang menyediakan diri sebagai pasangan dalam hubungan homoseksual sesama laki-laki. Ia digauli pada anusnya. Abu Bakar pun bermusyawarah dengan shahabat yang lainnya. Ketika itu shahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu angkat bicara : “Menurut hemat saya, orang itu di bakar dengan api saja.” Maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid supaya membakar orang yang ditemui tersebut. (HR. al Baihaqy VIII / 232, Ibnul Jauzi)

  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah :

“Dosa liwath lebih dasyat dibandingkan dosa membunuh satu jiwa. Bahkan ia setingkat di bawah dosa syirik.” (Kitab : ad-Daa’ wa ad-Dawaa’)

Baca Juga:  Fatherless: Bukan Sekadar Ayah Tidak Hadir

Liwath Kecil

Termasuk dalam kategori liwath adalah menggauli istri dari dubur (anus)nya, atau yang jamak dikenal dengan istilah liwath kecil. Meskipun disebut kecil, akan tetapi perbuatan ini tetap merupakan perbuatan yang dilarang secara mutlak oleh syariat.

Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ 

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah : 223)

Sebab turunnya ayat ini  bahwa orang-orang Yahudi pada zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, mereka (yahudi tersebut) mengatakan: “Apabila seorang suami mendatangi istri pada kemaluannya dari belakang, niscaya akan lahir anak yang juling matanya.” Kemudian para shahabat menanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ. Kemudian Allah Ta’ala menurukan ayat ini (al-Baqarah : 223) sebagai sanggahan atas apa yang mereka katakan.” (HR. Bukhari 4528, Muslim 1436, Abu Dawud 2163, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, disahahihakan oleh adz-Dzahaby dalam al-Kaba’ier XI / 14 Daarul ‘Aqidah)

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai ayat ini :

أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ، وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ.

“Lakukan lewat depan dan belakang, serta jauhilah dubur dan (isteri) yang sedang haidh.” (HR. At-Tirmidzi no. 2980 kitab Tafsiir al-Qur-aan, dan ia berkata : “Hadits hasan.” Ahmad no. 2698)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahuanhuma, ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ bersabda :

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ.

“Allah tidak (akan) memandang kepada seorang pria yang bercampur dengan pria lainnya atau (bercampur dengan) wanita pada duburnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1166 kitab ar-Radha’, Ibnu Hibban no. 1302, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi no. 930 dan al-Misykah no. 3195)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ.

“Barangsiapa yang mencampuri wanita (isteri) yang sedang haidh atau (mencampuri) wanita pada duburnya, atau (mendatangi) dukun, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa (wahyu) yang diturunkan pada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi 135) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud no. 3904 kitab ath-Thibb, Ibnu Majah no. 639 kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad (no. 9035), ad-Darimi (no. 1136) kitab ath-Thahaarah. Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 522), al-Irwaa’ no. 2006)

Khatimah

Untuk itu wajib bagi setiap muslim maupun muslimah membentengi diri dari perbuatan terkutuk ini dengan cara: Minta perlindungan kepada Allah dari keburukan perilaku liwath, menjaga pergaulan diri dan keluarga, mendekatkan diri dengan majlis-majlis ilmu dan menggali informasi tentang dampak buruk perilaku menyimpang ini, semangat mensyiarkan informasi tentang buruk dan bahayanya perilaku liwath, dan usaha-usaha lainnya.

Wallahu A’lam bish-Shawwab