Pendahuluan
Satu hal yang amat-amat menyayat hati kita sebagai seorang manusia, yakni maraknya terjadi pembunuhan antarmanusia. Bahkan, seolah-olah kasus ini tidak pernah ada henti-hentinya menghiasi halaman surat kabar maupun media sosial.
Yang lebih miris lagi, terkadang terjadinya pembunuhan itu sendiri disebabkan oleh hal-hal yang amat-amat sepele sekali. Mungkinkah manusia sudah tidak lagi memiliki belas kasih? Mungkinkah manusia sudah meninggalkan agama Allah? Mungkinkah manusia hari ini telah benar-benar berada di akhir zaman, di mana di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah banyaknya terjadi pembunuhan?
Mengenai hal ini disebutkan dalam sebuah riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ
“Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan harta menjadi banyak sampai melimpah.” (HR. Bukhari no. 989)
Untuk itu, pada makalah ini kami akan membahas mengenai dosa membunuh, larangan, sebab, serta solusinya.
Larangan Membunuh
Membunuh atau menghilangkan nyawa seorang muslim amat-amat dilarang dalam agama Islam, siapapun dia dan dengan alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Hal ini sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33)
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, yaitu dengan melakukan pembunuhan sebagian kalian terhadap sebagian yang lain.” (HR. Ahmad II/85, Bukhari 6166, Muslim 66, Abu Dawud 4686, An-Nasa’i VII/126, Ibnu Majah 3943; dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair II/15, Daarul ‘Aqidah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ فَذَكَرَ مِنْهَا : قَتْلَ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!” Beliau menyebutkan salah satunya: “Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak.” (HR. Bukhari 2615 dan 6465, Muslim 89)
Dari sahabat Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلاَّ الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوِ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا
“Setiap dosa bisa saja Allah ampuni, kecuali dosa seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir.” (HR. Abu Dawud 4270, Ibnu Hibban 5980, Al-Hakim IV/351; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram no. 441)
Dan masih banyak dalil-dalil yang melarang perbuatan membunuh.
Bahkan Orang Kafirpun Dilarang Dibunuh
Ada dua golongan orang kafir yang dilarang dibunuh, yaitu orang kafir dzimmi dan orang kafir yang terikat perjanjian.
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barang siapa membunuh orang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 2995)
Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barang siapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Abu Dawud 2760, An-Nasa’i 4747)
Imam Al-Mundziri rahimahullah berkata:
“Maksud dari kalimat ‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktu yang diperbolehkan untuk membunuh, yaitu ketika masih ada perjanjian.” (At-Targhib II/635)
Pembunuhan Yang Dikecualikan
Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak mencakup pembunuhan yang dilakukan dengan hak atau pembunuhan yang terjadi di medan perang ketika berhadapan antara pasukan kaum muslimin dan kaum kafirin.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: (1) jiwa dibalas dengan jiwa, (2) orang yang telah menikah lalu berzina, dan (3) orang yang keluar dari agamanya serta meninggalkan jamaah (murtad).” (HR. Bukhari 6484, Muslim no. 1676)
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
“Pembunuhan karena salah satu dari tiga perkara ini telah disepakati oleh kaum muslimin.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam II/16)
Sebab Terjadinya Pembunuhan
Ada banyak sebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan seorang hamba kepada hamba lainnya, di antaranya:
Pertama: Gila Dunia
Sebab terbesar terjadinya pembunuhan adalah gila dunia. Banyak sekali orang yang tega membunuh orang lain, bahkan kerabat sekalipun, karena urusan dunia.
Yang demikian karena gila dunia menjadikan seseorang buta matanya dan pekak telinganya, sehingga ia tidak peduli melakukan apa pun demi dunia yang diimpikan dan didambakan, meskipun harus ditempuh dengan jalan membunuh.
Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
“Tidaklah dua ekor serigala lapar yang dilepas ke tengah sekumpulan kambing lebih merusak daripada kerakusan seseorang terhadap harta dan kedudukan bagi agamanya.” (HR. At-Tirmidzi; Shahihul Jami’ no. 5620; Shahih Tirmidzi Al-Albani no. 1935)
Kedua: Tidak Mampu Mengendalikan Kemarahan
Banyak sekali pembunuhan yang dilatarbelakangi kemarahan yang tidak terkendali. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati kita agar tidak mudah marah.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: أَوْصِنِي. قَالَ: لَا تَغْضَبْ. فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ
“Suatu ketika ada seorang sahabat datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, berilah aku nasihat.’ Beliau menjawab, ‘Jangan marah.’ Orang itu mengulanginya beberapa kali, dan Rasulullah tetap menjawab, ‘Jangan marah.'” (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ، دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ.
“Barang siapa menahan kemarahannya padahal ia mampu melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat hingga Allah mempersilahkannya memilih bidadari yang ia kehendaki.” (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186, Ahmad III/440; dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani)
Demikian makalah singkat mengenai bahaya membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari perilaku keji yang menyerupai sifat hewani tersebut. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bish-shawab.










