Di dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin karya Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah disebutkan bahwa ada jenis ilmu yang hukum mempelajarinya wajib, meskipun ia bukan termasuk ilmu syar‘i secara langsung seperti fikih, tafsir, atau aqidah. Pembahasan ini beliau sebutkan dalam konteks penjelasan tentang ilmu yang berstatus fardhu kifayah.

Apa yang Dimaksud Ilmu Fardhu Kifayah?

Ilmu fardhu kifayah adalah setiap cabang ilmu yang dibutuhkan untuk menopang kemaslahatan kehidupan manusia, baik dalam urusan dunia maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama.

Jika dalam suatu negeri tidak ada seorang pun yang mempelajarinya dan menguasainya, maka seluruh penduduk negeri tersebut berdosa karena membiarkan kebutuhan bersama terbengkalai. Namun, apabila sudah ada sebagian orang yang mencukupi dalam bidang itu, kewajiban tersebut gugur bagi yang lain.

Mengapa Ilmu Dunia Bisa Menjadi Wajib?

Karena banyak kewajiban agama dan kelangsungan hidup manusia tidak bisa berjalan tanpa ditopang oleh ilmu-ilmu tersebut. Kaidah para ulama menyebutkan:

“Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak bisa terlaksana, maka ia ikut menjadi wajib.”

Maka, ilmu yang menjadi penopang kehidupan dan pelaksanaan syariat pun bisa berstatus wajib secara kolektif.

Contoh Ilmu Fardhu Kifayah

1. Ilmu kedokteran dan kesehatan

    Ilmu ini diperlukan untuk menjaga jiwa manusia, sementara menjaga jiwa (hifzhun nafs) termasuk tujuan besar syariat. Tanpa tenaga medis, penyakit menyebar, angka kematian meningkat, dan kehidupan masyarakat terganggu. Karena itu, keberadaan orang-orang yang ahli di bidang kesehatan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat.

    2. Ilmu hitung-hitungan atau matematika

    Ilmu ini bukan sekadar untuk urusan dunia, tetapi juga sangat terkait dengan pelaksanaan hukum syariat, seperti pembagian warisan, wasiat, perhitungan zakat, dan transaksi keuangan. Tanpa keahlian dalam perhitungan, hak-hak manusia bisa salah dibagi dan keadilan sulit ditegakkan.

    Baca Juga:  Anjuran Berdoa Ketika Hujan Turun

    3. Ilmu pertanian

    Pangan adalah kebutuhan pokok manusia. Jika tidak ada yang menguasai cara menanam, mengelola lahan, dan memproduksi bahan makanan, masyarakat akan mengalami kesulitan hidup. Kelaparan dan kekacauan sosial bisa terjadi. Karena itu, pertanian termasuk bidang yang menopang kelangsungan hidup bersama.

    4. Ilmu keterampilan seperti tekstil (pertenunan) dan sejenisnya

    Manusia membutuhkan pakaian untuk menutup aurat dan melindungi tubuh, sementara menutup aurat adalah kewajiban syariat. Jika tidak ada yang memproduksi pakaian, kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi. Maka keterampilan ini pun memiliki nilai penting dalam kehidupan umat.

    5. Ilmu politik dan tata kelola masyarakat

    Ilmu yang berkaitan dengan pengaturan urusan masyarakat, kepemimpinan, hukum publik, dan keadilan sosial juga memiliki peran besar dalam menjaga kemaslahatan bersama. Tanpa orang-orang yang memahami tata kelola pemerintahan dengan baik, kezaliman mudah terjadi, hak rakyat terabaikan, dan kekacauan sosial sulit dihindari. Karena itu, keberadaan orang yang ahli dalam bidang ini juga menjadi kebutuhan umat secara kolektif.

    serta ilmu-ilmu lain yang sejenis dengan contoh-contoh di atas.

    Kesimpulan

    Ilmu-ilmu fardhu kifayah bukanlah ilmu yang boleh dianggap tidak penting. Justru melalui ilmu-ilmu inilah kebutuhan hidup manusia terpenuhi dan banyak kewajiban agama bisa dijalankan dengan baik. Karena itu, mempelajarinya termasuk bagian dari tanggung jawab bersama.

    Jika diniatkan untuk memberi manfaat, mempelajari dan menguasai ilmu-ilmu tersebut juga bernilai ibadah. Ia menjadi salah satu sebab terjaganya kehidupan dan kemaslahatan kaum muslimin.


    Sumber rujukan: Dirangkum dan dikembangkan dari pembahasan fardhu kifayah dalam Mukhtashar Minhaj al-Qashidin karya Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah.