Setiap Muslim memiliki kewajiban mempelajari ilmu yang disebut para ulama sebagai ilmu fardhu ‘ain, yaitu ilmu dasar agama yang wajib diketahui oleh setiap individu Muslim tanpa terkecuali.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. (رواه أحمد)

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”. (HR. Ahmad)

Pertanyaannya, ilmu apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Apakah seluruh cabang ilmu wajib dipelajari? Dan apakah kewajiban tersebut berlaku sama bagi setiap orang dalam segala keadaan?

Merujuk pada penjelasan Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin, yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dipelajari setiap Muslim adalah ilmu tentang tata cara penghambaan seorang hamba kepada Rabb-nya. Ilmu inilah yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan agama seseorang.

Beliau menjelaskan bahwa ilmu tersebut mencakup tiga aspek pokok: aspek keyakinan (i‘tiqad), aspek pelaksanaan amal (fi’l), dan aspek meninggalkan hal-hal yang dilarang (tark). Ketiganya merupakan bentuk penghambaan seorang hamba kepada Allah, baik pada sisi hati, perbuatan, maupun sikap menjauhi larangan.

Pada aspek pelaksanaan amal, kewajiban menuntut ilmu mengikuti kondisi yang dihadapi seseorang.

Misal, jika seseorang telah baligh, kewajiban pertamanya adalah mempelajari dua kalimat syahadat sekaligus memahami maknanya. Saat waktu shalat telah tiba, ia wajib mengetahui tata cara bersuci dan tata cara shalat. Ketika memasuki bulan Ramadhan, ia wajib memahami hukum-hukum puasa. Jika ia memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul, maka ia wajib mempelajari ketentuan zakat. Demikian pula saat seseorang hendak menunaikan ibadah haji, ia wajib mempelajari tata cara pelaksanaan haji (manasik).

Dengan demikian, ilmu yang dipelajari menyesuaikan dengan kewajiban ibadah yang sedang atau akan ia jalani.

Pada aspek meninggalkan hal-hal yang dilarang, mempelajari ilmu juga menyesuaikan dengan keadaan yang dihadapi seseorang.

Baca Juga:  5 Kondisi Tergesa-Gesa yang Tidak Dilarang, Bahkan Dianjurkan

Seseorang yang buta tidak wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan pandangan yang diharamkan. Demikian pula orang yang bisu tidak wajib mempelajari larangan-larangan dalam ucapan.

Namun, apabila ia hidup di lingkungan yang di dalamnya tersebar kebiasaan minum khamr (minuman keras) atau mengenakan sutra (bagi laki-laki), maka ia wajib mengetahui hukum keharaman hal-hal tersebut, agar dapat menjauhinya dengan sadar.

Adapun pada aspek keyakinan, kewajiban mempelajarinya juga bergantung pada hal-hal yang muncul dalam benak seseorang.

Jika terlintas keraguan dalam dirinya tentang makna yang dikandung oleh dua kalimat syahadat, maka ia wajib mempelajari hal-hal yang dapat menghilangkan keraguan tersebut.

Apabila ia berada di suatu tempat yang banyak tersebar pemikiran atau ajaran menyimpang, maka ia wajib mempelajari kebenaran sebagai benteng bagi dirinya. Hal ini seperti seorang pedagang yang tinggal di daerah di mana praktik riba marak terjadi, maka ia wajib mempelajari cara menghindarinya.

Demikian pula, seseorang perlu mempelajari tentang iman kepada hari berbangkit, iman kepada surga dan neraka.

Kesimpulan:

Maka dari penjelasan yang telah disebutkan, menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan menuntut ilmu yang hukumnya fardhu ‘ain adalah ilmu yang kewajibannya secara khusus melekat pada diri seseorang.

Artinya, ilmu itu wajib dipelajari bukan secara umum untuk semua orang dalam semua keadaan, tetapi sesuai dengan kondisi, peran, dan kewajiban yang sedang ia hadapi. Setiap kali seorang hamba akan melakukan suatu kewajiban atau berada dalam situasi yang berpotensi menjerumuskannya pada larangan, maka saat itulah ia wajib mengetahui ilmunya.

Dengan kata lain, kewajiban menuntut ilmu berjalan seiring dengan kewajiban beramal: apa yang wajib dikerjakan, wajib pula dipelajari ilmunya; dan apa yang wajib dijauhi, wajib pula diketahui batasan larangannya.


Tulisan ini diadaptasi dan dikembangkan dari penjelasan Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Minhajul Qashidin, hlm. 26–28 (Maktabah Darul Hijaz, cet. 1, 1441 H), dengan ta’liq Abu Syu’aib Thariq bin ‘Abdil Wahid bin ‘Ali.