Waktu turunnya hujan adalah waktu mustajab untuk berdoa. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullahu ta’ala di dalam Al-Ummnya, beliau meriwayatkan, bahwa nabi ﷺ beliau bersabda,

اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَنُزُولِ الْغَيْثِ

Terdapat pula sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’diy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ: الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا. وفي زيادَةٍ : وَوَقْتُ المطَرِ

Maka hendaknya setiap muslim memperhatikan dan memanfaatkan waktu turunnya hujan untuk memperbanyak berdoa kepada Allah.

Doa Yang Dibaca Ketika Hujan Turun

Diantara doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ yaitu sebuah doa yang diriwayatkan dari sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ apabila melihat hujan beliau berdoa:

اللَّهُمَّ صَيِّباً نافِعاً

(ALLAHUMMA SHAYYIBAN NAFIAN)

Artinya: “Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat”. (HR. Bukhari no. 1032)

Adapun di dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, beliau ﷺ mengucapkan doa tersebut sebanyak dua atau tiga kali.[2]

Akhirnya:

Bagi seorang muslim, turunnya hujan bukan sekadar peristiwa alam, melainkan momentum untuk mengetuk pintu rahmat Allah ﷻ melalui doa.

Ketika sebagian orang justru sibuk mengeluh karena hujan dianggap mengganggu aktivitas dan suasana, seorang muslim diajarkan untuk lebih peka melihat peluang kebaikan serta senantiasa berhusnuzan.

Salah satunya dengan memanfaatkan saat turunnya hujan sebagai waktu untuk bermunajat dan menyampaikan berbagai harapan kepada Allah.

Baca Juga:  Tafsir Al-Fatihah Ayat 2: Alhamdulillah, Senandung Syukur dari Insan yang Mengenal Rabb-nya

Semoga Allah ﷻ menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mampu memanfaatkan waktu-waktu mustajab dan menganugerahkan kepada kita hujan yang sarat dengan keberkahan dan kebaikan.


[1] Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’I dalam Al-Umm dengan sanad mursal. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits inishahih. Lihat Shahihul Jaami’ nomor 1026.

[2] Al-Adzkar li An-Nawawi no. 528