Kajian kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Dr. Mushtafa Dib al-Bugha, sebuah kitab fikih madzhab Syafi’i yang memaparkan dalil-dalil dari matan Abu Syuja’.

وَفَرَائِضُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: النِّيَّةُ, وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ, وَالْجِمَاعِ, وَتَعَمُّدُ الْقَيْئِ.

Fardhu (rukun) puasa ada empat, yaitu:

  1. Niat.[1]
  2. Menahan diri dari makan dan minum.
  3. Menahan diri dari jima’ (berhubungan badan).[2]
  4. Menahan diri dari muntah dengan sengaja.[3]


[1] Niat puasa wajib dilakukan pada malam hari, sebelum terbit fajar, dan hal itu dilakukan untuk setiap hari puasa. Berdasarkan sabda nabi ﷺ:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتُ الصَيَامَ قَبْلَ الْفجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa tidak meniatkan puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. ad-Daruquthni dan lainnya. Ia berkata: para perawinya terpercaya. Juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (4/202) dan ad-Daruquthni (2/172))

[2] Berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ . . . ١٨٧

Artinya: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. (QS. Al-Baqarah: 187)

Keterangan:

  • Benang putih: cahaya siang.
  • Benang hitam: gelapnya malam.
  • Fajar: Cahaya yang muncul membentang di ufuk; dengan terbitnya fajar berakhir waktu malam dan dimulai siang.
  • “Mencampuri mereka”: berhubungan suami-istri.
  • I’tikaf: berdiam diri di masjid dalam rangka ibadah.

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2380), at-Tirmidzi (720) dan yang lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرعَهُ قَيْىءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَليْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

Artinya: “Barang siapa yang muntah tanpa sengaja saat ia sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha’ (mengganti puasa) baginya. Namun, barang siapa yang sengaja membuat dirinya muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ puasanya.

Baca Juga:  Jangan Mencela Hujan

[ذرعه: غلبه] artinya: muntah itu menguasainya / terjadi tanpa bisa ditahan (bukan disengaja).

wallahua’lam bish-shawab