Kadar Pembagian Daging Kurban
Dianjurkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lagi untuk disimpan.
فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ ٢٨
“Maka makanlah sebagiannya, dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang-orang fakir yang sengsara.” (QS. Al-Hajj: 28)
فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ
“Maka makanlah sebagian darinya, dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan kepada orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
وَقَدِ احْتَجَّ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ مَن ذَهَبَ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ تُجزَّأ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ: فَثُلُثٌ لِصَاحِبِهَا يَأْكُلُهُ [مِنْهَا] وَثُلُثٌ يُهْدِيهِ لِأَصْحَابِهِ وَثُلُثٌ يَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْفُقَرَاءِ لِأَنَّهُ تَعَالَى قَالَ: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Sebagian ulama berdalil dengan ayat yang mulia ini bahwa udhhiyah (kurban) dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk pemilik hewan kurban agar ia memakannya,
- sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat dan sahabat,
- dan sepertiga lainnya untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Karena Allah Ta‘ala berfirman:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36) (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah oleh kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2816, An-Nasa’i no. 4377)
Diperbolehkan juga menyedekahkan seluruh daging kurban, sebagaimana hadits berikut ini,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”
Hukum Membagi Daging Dalam Keadaan Sudah Dimasak
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Mengenai pembagian daging kurban, baik dalam keadaan dimasak maupun mentah, keduanya diperbolehkan. Dan disyariatkan agar orang yang berkurban memakan sebagian dari hewan kurbannya, menghadiahkan kepada kerabat atau tetangga, serta menyedekahkannya.”
(Dikutip dari Fatwa-Fatwa tentang Kurban Syaikh Utsaimin, Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, VI/385.)
Memberi Daging Kepada Orang Kafir
Para ulama yang tergabung dalam Tim Al-Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa di Arab Saudi) memberikan keputusan terkait pertanyaan mengenai pembagian daging kurban kepada kaum kafir:
“Orang kafir boleh diberi sedekah dari hewan kurban, asalkan mereka bukan kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan kaum Muslimin).”
Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Alasan lainnya adalah karena Nabi ﷺ pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma agar menyambung hubungan baik dengan ibunya, padahal ibunya saat itu masih musyrikah. (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari no. 2620)
(Fatwa ini termuat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal Kedua, Fatwa No. 2752, Jilid 11 hlm. 425–426. Ditandatangani oleh Syaikh Bin Baz, Abdurrahman Razaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud.)
Menyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 (Tiga) Hari
Dalam hadits Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.”
Salamah radhiyallahu ‘anhu melanjutkan,
فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ (كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا (
“Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami (harus) melakukan seperti yang kami lakukan pada tahun lalu?’ Beliau bersabda, ‘Makanlah, berilah makan (kepada orang lain), dan simpanlah. Karena pada tahun lalu, masyarakat mengalami kesulitan, maka aku ingin kalian membantu mereka pada waktu itu.’” (HR. Bukhari no. 5569, Muslim no. 1974)
Ini menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada tahun sebelumnya bersifat situasional, bukan hukum tetap.
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأُضْحِيَةِ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan bisa memberi kelonggaran kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah sesukamu, berikan makan, dan simpanlah.” (HR. At-Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.)
Kesimpulan:
Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan berhari-hari sebagaimana yang dilakukan sebagian masyarakat hari ini yang menyimpan daging pada mesin freezer (pendingin)
Wallahu a’lam bisshawab
- Divisi Kewanitaan Al Furqon Gelar Pelatihan Perawatan Jenazah untuk Ibu-Ibu Desa Sanggrahan
- Khutbah Jumat: Makan dan Minum dengan Tangan Kanan, Sunnah yang Sering Diremehkan
- Al-Furqon Lentera Umat Cabang Teras I Salurkan 30 Paket Santunan Untuk Warga Dukuh Sudimoro
- Khutbah Jumat: Setia Menghamba Tanpa Terbawa Suasana
- Larangan Melukis Makhluk Bernyawa