Muqaddimah

Salahsatu dosa besar dari sekian banyak dosa besar yang harus dijauhi seorang hamba yakni dosa melukis makhluq hidup yang bernyawa, baik itu hewan maupun manusia. Dikatergorikan sebagai dosa besar, karena disamping dilarang keras oleh Allah & Rasul-Nya, ia juga dosa yang pelakunya  mendapatkan ancaman di dunia maupun akherat. Naudzubillahi min dzalik.

Untuk itu, sudah sepantasnya untuk setiap hamba mengetahui dosa ini, serta berusaha semaksimal mungkin menghindarinya.

Hukum Melukis Gambar Bernyawa

Larangan Dalam Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابٗا مُّهِينٗا  ٥٧

“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (al Baqarah : 283)

Ikrimah rahimahullah berkata :

هُمُ الَّذِين يَصْنَعُونَ الصُّورَ

“Yang dimaksudkan ayat ini adalah membuat gambar – gambar.” (Al Kabair 48/197)

Larangan Dalam Hadits

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَ مَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي, فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ يَخْلُقُوا ذَرَّةً

“Siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang berkehendak menciptakan seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika memang mereka mampu).” (HR. Bukhari 5953, Muslim  2111, Ahmad II / 259)

Dari Sa’id bin Abi Hasan rahimahullah berkata :

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عباسٍ رضي الله عنهما إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فقال : إِنِّي إِنْسَانٌ, إِنَّمَا مَعِيْشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي, وَ إِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ.قال ابن عباس رضي الله عنهما قال, سمعت رسول الله يقول : مَنْ صَوَّرَ صُورُةً كُلِّفَ أنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوحُ ( يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) وَ لَيْسَ بِنَافِخٍ. فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيْدَةً و اصَّفَرَّ وَجْهُهُ. فقال : وَيْحَكَ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ, فَعَلَيكَ بِهَذا الشَّجَرِ, كُلُّ شَيْئٍ لَيْسَ فِيْهِ رُوْحٌ

“Aku duduk bersama Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ada seorang laki-laki yang mendatanginya dan berkata : “Aku adalah manusia, penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku, dan biasa membuat gambar seperti ini (gambar bernyawa).” Kemudian berkatalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma : “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Barangsiapa membuat gambar (bernyawa), maka ia akan disuruh meniupkan ruh kepadanya (di hari qiyamat kelak) padahal ia tidak akan mampu melakukannya.” Wajah si pelukis tadi spontan berubah menjadi kuning {pucat}. Ibnu Abbas berkata : “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari 2225 & Muslim 2110)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata : “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan yang memiliki ruh dengan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bolehnya menggambar pepohonan dan benda logam lainnya, baik dibaju atau kain.” (Majmu’ Fatawa 29/370)

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِياَمَةِ الْمُصَوِّرُونَ, يُقاَلُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Manusia yang paling pedih siksanya adalah para penggambar makhluk bernyawa. Akan dikatakan kepada mereka : “ Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.” (HR. Bukhari 5950, Muslim 2109)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفٍساً فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Setiap pelukis (penggambar makhluq bernyawa) akan masuk neraka dan setiap gambar yang pernah dibuatnya akan diberi nyawa kemudian mengadzabnya di neraka Jahannam.” (HR. Bukhari 2225, Muslim 2110)

Dari Abu Thalhah Al Anshari ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تِمْثَالٌ

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau patung.” (HR. Muslim 3948, Abu Dawud 3623)

Imam al_Khathaby rahimahullah berkata :

يريد الملائكة الذين ينزلون بالرحمة و البركة, دون الملائكة الذين هم الحفظة, فإنهم لا يفارقون

“ Yang dimaksud dalam hadits ini adalah Malaikat yang turun dengan membawa rahmat dan barakah, bukan malaikat Muhafadzah {penjaga}. Sebab Malaikat muhafadzah tidak akan meninggalkan orang yang dijaganya.” (Kitab Al Kabaier Adz Dzahaby 48 /198 , Daarul ‘Aqidah)

Perkataan Ulama Tentang Gambar

Imam adz-Dzahaby rahimahullah, berkata : “ Yang dimaksud gambar (yang dilarang) adalah semua bentuk gambar atau lukisan dari makhluq yang bernyawa , baik ia berupa patung, ukiran pada langit-langit rumah, dinding atau disulamkan pada kain permadani dan kain atau ditempelkan pada suatu tempat dan lain sebagainya.” (Kabaier adz_Dzahaby 48 / 199, Daarul ‘Aqidah)

Gambar Yang Dikecualikan

Gambar Yang Dibuat oleh Alat

Meliputi gambar yang tidak bergerak, seperti Foto hasil jepretan camera. Dan gambar bergerak, seperti gambar asli orang dalam televisi, internet, dll..

Permasalahan gambar hasil alat baik yang yang bergerak seperti foto hasil jepretan camera dan yang bergerak seperti gambar dalam televise, internet dll, dalam hal ini para ulama muta’akhirin terbagi menjadi 2 pendapat. (KETERANGAN : adalah permasalahan ini belum ada pada masa salaf, karena camera khususnya pertama kali muncul pada tahun 1839 M oleh ilmuwan berkebangsaan Inggris Wiliam Henry Fox)

Adapun dua pendapat tersebut, adalah :

  • PERTAMA, boleh secara mutlak

Yang demikian itu gambar hasil alat bukanlah gambar hakiki, ia hanya tiruan bentuk asli ciptaan Allah.

Ini adalah pendapat syaikh Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh, Abdul Muhsin al_Abbad, dan ulama’ lainnya.

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata : “ Adapun gambar Foto hasil jepretan kamera para Ulama’ berbeda pendapat. Namun pendapat yang kuat adalah foto-foto yang dihasilkan kamera tidak termasuk gambar yang dilaknat. Sebab sama sekali tidak ada campur tangan pemotret dalam proses penciptaan gambar dan alat tersebut tidak bisa dikatakan seorang pelukis atau penggambar. Hal ini mirip dengan seorang yang menulis surat, kemudian ia menfoto-copy surat tersebut. Apabila keluar dari mesin copy tadi surat yang sama, maka bukan berarti ia tulisan mesin copy. Tetapi mesin copy hanya memindahkan tulisan aslinya.” (Syarh al Kabair adz-Dzahaby oleh Utsaimin, hal. 310-312, edisi Indonesia cet. Darus Sunnah cet. Pertama)

  • KEDUA, Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa

Yakni diharamkan kecuali kalau benar-benar dibuutuhkan, seperti KTP, SIM, Paspor dan semacamnya.

Ini adalah pendapat syaikh Bin Baz, syaikh al-Albani dan lainnya. Mereka menggunakan keumuman hadits-hadits pengharaman di atas, hanya saja semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.

Syaikh ash-Shabuni rahimahullah, berkata : “Pemotretan hanya dilakukan sebatas kebutuhan saja. Karena unsur kemaslahatan yang terdapat dalam foto akan membawa efek negatif dalam bentuk kerusakan moral, seperti gambar-gambar porno dan majalah lainnya.” (Rawaa’iqul Bayaan Tafsier Aayatil Ahkam Minal Qur’an Juz. II)

Gambar Makhluk Yang Tidak Utuh

Termasuk gambar makhluk bernyawa yang dikecualikan adalah gambar yang tidak berkepala, termasuk yang tidak berujud kepalanya, seperti tidak dikasih mata, mulut dll.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam :

الصُّورَةُ الرَّأْسُ, فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُورَةٌ

 “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan, maka tidak lagi disebut gambar makhluq hidup.” (HR. al_Baihaqi VII / 270. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash_Shahihah 1921)

Hukum Boneka Untuk Mainan Anak Perempuan

Tentang hukum bolehnya bermain boneka untuk anak perempuan ini adalah pendapat Madzab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan sebagian Madzab Ahmad. Berdasarkan Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata :

كُنْتُ أَلْعَبُ عِنْدَ النَّبِيِّ الله صلى الله عليه وسلم, وَ كَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي, فكَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنْ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

“Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di hadapan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, dan aku mempunyai teman-teman yang bermain denganku. Apabila Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam masuk rumahku, maka mereka berlarian {sembunyi} karena malu kepada beliau. Sehingga beliau memanggil mereka untuk bermain boneka dengaku lagi.” (HR. Bukhari 5665 & Muslim 4470)

Para ulama’ mengecualikan boneka, karena boneka itu akan cepat rusak dan agar wanita terbiasa dengan merawat anak kelak.

Khatimah

Demikian pembahasan mengenai hukum-hukum yang terkait dengan gambar dan patung. Mudah-mudahan bisa membuat lebuh mudah untuk memahami hukum-hukum tersebut. Wallahu A’lam Bish Shawwab