Anjing dan kucing adalah dua hewan yang amat sering kita jumpai, keduanya hewan yang sering kita lihat disekitar kita, terutama kucing. Keduanya sama – sama termasuk binatang buas serta bertaring, namun keduanya ternyata memiliki perbedaan dalam hukum – hukum berkaitan dengan najis dan lainnya.
Untuk itulah, pada kajian kitab hadits (Minhatul Allam) ini akan kita bahas mengenai hukum keduanya, bagaimana najisnya dan cara mengangkat hukum najisnya.
Hadits Hukum Kenajisan Anjing
Dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
(10/10) “ Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” { HR. Muslim }
Dalam hadits disebutkan :
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“ Jika anjing minum di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” { HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279 }
Hikmah Hadits
- Hadits ini menunjukkan najisnya liur anjing, yakni apabila ia minum atau memasukkan lidahnya ke bejana atau air, atau menjilat – jilat pada air juga pada wadah dan barang lainnya. Syaikh Fauzan mengatakan bahwa najis ini berlaku berlaku untuk semua jenis anjing.
- Mengenai babi apakah termasuk dalam hukum anjing..??? Ulama’ berbeda pendapat
Pertama : Sebagian ulama’ berpendapat bahwa najis anjing tidak boleh diqiyaskan padanya babi. Karena ibadah itu tauqifiyah, artinya harus sesuai dengan syari’at, sedang yang disebutkan dalam hadits hanya anjing. {Minhatul I / 17}
Kedua : Sedang ulama’ yang lainnya menganggap samanya babi dengan anjing. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam matan taqrib : “ Bejana harus dicuci tujuh kali ketika dijilat anjing dan babi, salahsatunya adalah dengan debu atau tanah. Adapun selain keduanya, cukup dicuci sekali saja, tetapi jika dicuci tiga kali itu lebih baik.”
- Cara penyucian najisnya adalah dengan mencuci tujuh kali. Yang disunnahkan adalah yang pertama dengan debu dengan cara mencampurkan debu yang suci bersama air, lantas mencuci bagian yang najis pada pakaian maupun badan.
- Najis berdasarkan hukum dan cara mengangkat hukum najisnya dibagi menjadi tiga, yakni :
- Mughaladhah atau najis berat, yakni najisnya liur anjing dan babi, yang cara mengangkat hukum najisnya tidak cukup hanya dengan hilangnnya bau, rasa dann warnanya, tetapi harus dicuci tujuh kali.
- Mukhafafah atau najis ringan, yakni najis bayi laki – laki yang belum minum dan makan apapun selain ASI. Cara mengangkat hukum najisnya lebih ringan, yakni dengan dipercikkan air dengan percikan yang kuat.
- Mutawashithah atau najis sedang. Yakni najis pada selain kedua di atas dan cara mengangkat hukum najisnya adalah dengan menghilangkan fisik najis yakni warna, bau maupun rasanya.
Hadits Hukum Liur Kucing
Selanjutnya kita akan bahas hukum seputar liur kucing, hewan yang amat akrab dengan manusia dan selalu berada disekitarya, bahkan amat sulit untuk menghindarinya.
Dari shahabat Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai kucing :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
(11/11) “ Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” { HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih }
Hikmah Hadits
- Hadits ini menunjukkan atas sucinya mulut kucing dan sucinya liurnya. Adapun alasan atas dikecualikannya liur dan mulut kucing dari hukum najis, karena kucing adalah binatang yag berada disekitar kita. Manusia amat sulit untuk menghindari dari tidak berdekat dengan binatang yang satu ini.
- Adapun kencing, kotoran dan muntahannya tetap dihukumi sebagai najis, karena kucing termasuk binatang yang haram dimakan dagingnya. Hal ini sebagaimana kaedah yang disebutkan ulama’ :
إِنَّ جَمِيْعَ مُحَرَّمِ الأَكْلِ مِنَ الْحَيَوَانِ نَجِسٌ
“ Setiap hewan yang haram dimakan daginganya, maka ia dihukumi najis.”
- Kucing juga merupakan hewan haram dimakan daging dan bagian tubuh lainnya, karena ia termasuk dalam jenis binatang buas yang bertaring. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam salahsatu riwayat :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“ Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” { HR. Bukhari 5530 & Muslim 1932 }
Yang dimaksud Dzi nabin minnas siba’ adalah setiap hewan yang memiliki taring dan taringnya digunakan untuk menerkam mangsanya, dan kucing termasuk di dalamnya. Wallahu A’lam Bish Shawwab