Jika hari Jumat bertepatan dengan hari Id, apakah seorang Muslim tetap melaksanakan shalat Jumat atau tidak? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, di antaranya:

Pendapat Pertama: Tetap Wajib Shalat Jum’at

Inilah pendapat kebanyakan ahli fikih. Akan tetapi, ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al-bawadiy, atau orang yang hidup berpindah-pindah). (Al-Majmu’ IV/320, Al-Awsath IV/239, dan Al-Muhalla Ibnu Hazm III/303)

Pendapat pertama ini menggunakan keumuman dalil akan wajibnya shalat Jumat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(QS. Al-Jumu’ah: 9)

Alasan lain dari ulama yang tetap mewajibkan pelaksanaan shalat Jumat:
“Karena shalat Jumat dan shalat Id adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id itu wajib), maka shalat Jumat dan shalat Ied tidak bisa menggugurkan satu sama lain, sebagaimana shalat Zuhur dan shalat Ied.”
(Kitab Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal, Juz 1, hlm. 594, Daar At-Taufiqiyyah)

Dalilnya adalah, dari Abu ‘Ubaid rahimahullah berkata bahwa beliau pernah bersama sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu dan hari tersebut adalah hari Jumat yang bertepatan dengan hari Id. Kemudian beliau shalat Ied sebelum khutbah, lalu beliau berkhutbah dan berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari Id). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jumat, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari No. 5572, Malik I/147, Abdurrazaq 5732)

Pendapat Kedua: Gugur Kewajiban Shalat Jum’at

Jika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka gugur kewajiban shalat Jumat bagi kaum Muslimin. Akan tetapi, bagi imam (takmir) tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat Jumat agar diikuti oleh siapa pun yang ingin mengerjakannya dan orang-orang yang tidak melaksanakan shalat Id.

Baca Juga:  Fiqih Kurban - Bagian ke-1: Pengertian, Hukum dan Hikmah Ibadah Kurban

Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanabilah dan pendapat kebanyakan sahabat, di antaranya: Umar Ibnul Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa XXIV/211, Al-Mughni II/403)

Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata:
“Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam:

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah ﷺ bertemu dengan dua Id (Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?”
“Iya,” jawab Zaid.
“Apa yang beliau lakukan ketika itu?”
“Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat,” jawab Zaid lagi. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.”
(HR. Abu Daud No. 1070, An-Nasa’i No. 1592, dan Ibnu Majah No. 1310)

Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ IV/492 mengatakan bahwa sanad hadis ini jayyid, sedangkan Syaikh ‘Abdul Haq Asy-Syubaili dalam Al-Ahkam Ash-Shugra hlm. 321 mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih.

Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata:

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ
“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id yang jatuh pada hari Jumat pernah shalat Ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat, Ibnu Az-Zubair tidak keluar; beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu, Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kejadian itu. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan: ‘Ia telah menjalankan sunnah.'” (HR. Abu Daud No. 1071; Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan hadis ini shahih)

Jika sahabat mengatakan ashaba as-sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’, yaitu menjadi perkataan Nabi ﷺ.

Baca Juga:  Fiqih Kurban - Bagian ke-6: Pembagian Daging Kurban

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Telah berkumpul pada hari ini dua Id. Barang siapa suka, maka shalat Id telah mencukupinya dari shalat Jumat. Adapun kami, maka kami akan mengerjakan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud 1073, Ibnu Majah I/13, Al-Hakim II/288)

Diriwayatkan dari Atha’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Ibnu Zubair mengimami kami pada hari Id yang bertepatan pada hari Jumat. Kemudian kami berangkat menuju shalat Jumat, namun beliau (Ibnu Zubair) tidak keluar. Maka kami pun shalat sendiri-sendiri.”
(HR. Abu Daud 1071, An-Nasa’i III/194, Ibnu Khuzaimah 1465)

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan:
“Barang siapa ingin mengerjakan shalat Jumat, maka silakan mengerjakannya. Barang siapa yang ingin duduk, maka silakan ia melakukannya.” (HR. Ibnu Syaibah II/7, Abdurrazaq 5731, Ibnu Mundzir IV/290; Abu Malik mengatakan hadis ini shahih)

Menurut Syaikh Abu Malik, pendapat yang rajih adalah bahwa kewajiban shalat Jumat gugur dari orang yang telah mengerjakan shalat Id, berdasarkan atsar-atsar shahih dari para sahabat. (Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik I/595, Daar At-Taufiqiyyah)

Kesimpulan:
Shalat Jumat tetap dilaksanakan, merujuk pada pendapat pertama, terlebih bagi takmir masjid atau imam ia tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Adapun bagi kaum muslimin yang tidak menunaikan shalat jumat karena ia nomaden atau ada udzur, ia tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur.

Wallahu a’lam bishshowab