Muqaddimah
Apakah Anda sempat mendengar kabar mengejutkan ini?
Dua pesawat yang mengangkut jemaah haji Indonesia, mendadak harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan. Bukan karena kerusakan teknis, tapi karena adanya ancaman bom yang disampaikan lewat telepon dan email. Petugas langsung bergerak cepat: mengevakuasi penumpang, memeriksa kabin, menunda keberangkatan. Semua karena satu informasi yang belum pasti.
Belakangan diketahui, setelah pemeriksaan menyeluruh oleh otoritas, bahwa ancaman itu hanyalah hoaks.
Berita ini dikutip dari Tempo.co edisi 21 Juni 2025. Dalam keterangannya, Dirjen Perhubungan Udara menyebut bahwa ancaman tersebut tidak berdasar, dan telah diklasifikasikan sebagai informasi palsu oleh pihak berwenang.
Lihatlah betapa satu berita bisa memengaruhi banyak hal.
Ratusan penumpang harus menunda perjalanan. Jadwal keberangkatan terganggu. Dan yang paling besar: rasa cemas dan panik menjalar, padahal semua berawal dari sesuatu yang ternyata… tidak benar.
Peristiwa ini bukan cuma soal penerbangan yang tertunda atau ancaman palsu yang bikin heboh. Ia menyentil satu hal mendasar dalam hidup kita: bagaimana kita memperlakukan sebuah berita.
Bukankah sering kali kita menerima kabar, entah dari media, broadcast grup WhatsApp, status sosial media, bahkan dari obrolan tetangga, tanpa pernah menimbang, tanpa pernah tabayyun?
Sebagian orang bisa langsung panik. Sebagian lainnya ikut menyebarkan, tanpa tahu pasti kebenarannya. Lalu tanpa sadar, muncullah keresahan, prasangka, bahkan ketegangan. Semua bermula dari satu informasi yang belum tentu benar.
Padahal, Islam telah lebih dulu memberi peringatan tentang bahaya semacam ini. Allah ﷻ berfirman dalam surah al-Hujurat ayat ke-6:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ ٦
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang pada akhirnya kalian akan menyesali perbuatan itu.” (QS. al-Hujurat: 6)
Sebab Turunnya Ayat
Banyak mufassir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu‘it, saat Rasulullah ﷺ mengutusnya memungut zakat dari Bani al-Mustaliq.
Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad, beliau berkata:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq; telah menceritakan kepada kami ‘Isa bin Dinar; ia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku bahwa ia mendengar al-Harits bin Dirar al-Khuza‘i berkata:
“Aku datang menemui Rasulullah ﷺ; beliau mengajakku masuk Islam, maka aku pun menerimanya dan bersaksi. Beliau juga memerintahkanku (menunaikan) zakat, dan aku menerimanya.
Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, izinkan aku pulang kepada kaumku: aku mengajak mereka masuk Islam dan membayar zakat. Siapa yang mau, akan kukumpulkan zakatnya. Kemudian pada waktu yang telah engkau tentukan, kirimkanlah seorang utusan kepadaku agar ia membawa zakat yang telah kukumpulkan kepadamu.’
Ketika aku telah selesai mengumpulkan zakat dari orang-orang yang menaatiku, tibalah waktu yang dijanjikan Nabi ﷺ akan mengirim utusan; namun utusan itu belum juga datang.
Aku mengira mungkin telah terjadi kemurkaan Allah dan Rasul-Nya terhadapku. Maka aku memanggil para pemuka kaummu dan berkata:
‘Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah menentukan waktu untuk mengirim utusannya kepada-ku guna menerima zakat yang ada padaku. Rasulullah tidak pernah ingkar janji; tertahannya utusan beliau pasti karena kemurkaan. Marilah kita berangkat menghadap Rasulullah ﷺ.’
Sementara itu Rasulullah ﷺ telah mengutus al-Walid bin ‘Uqbah kepada al-Harits untuk mengambil zakat yang ada padanya. Akan tetapi, baru menempuh sebagian jalan al-Walid merasa takut, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata:
‘Wahai Rasulullah, al-Harits menolak membayar zakat dan ingin membunuhku.’
Rasulullah ﷺ pun memerintahkan pasukan untuk berangkat menuju al-Harits.
Al-Harits berangkat bersama rombongannya; ketika pasukan yang keluar dari Madinah sudah di luar kota, mereka bertemu dengan al-Harits. Para sahabat pasukan berkata: ‘Itu al-Harits!’
Ketika sudah dekat, al-Harits bertanya, ‘Kepada siapa kalian diutus?’
Mereka menjawab, ‘Kepadamu.’
Ia bertanya, ‘Mengapa?’
Mereka berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah mengirim al-Walid bin ‘Uqbah kepadamu; ia mengaku bahwa engkau menolak zakat dan hendak membunuhnya.’
Al-Harits berkata, ‘Tidak, demi Dzat yang mengutus Muhammad dengan kebenaran! Aku sama sekali tidak pernah melihatnya, dan dia tidak pernah datang kepadaku.’
Ketika al-Harits masuk menemui Rasulullah ﷺ, Nabi bertanya, ‘Engkau menolak zakat dan berusaha membunuh utusanku?’
Ia menjawab, ‘Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran! Aku tidak pernah melihatnya, dia pun tidak mendatangiku. Aku baru datang karena utusan engkau tak kunjung tiba; aku khawatir telah terjadi kemurkaan Allah dan Rasul-Nya terhadapku.’
Maka turunlah surah al-Hujurat (49): 6 — “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasiq membawa berita, maka telitilah…” — hingga firman-Nya “…(Allah) Mahabijaksana.”[1]
Telitilah Kabar dari Orang Fasiq
Di dalam ayat tersebut, Allah tidak sekadar menyuruh kita berhati-hati terhadap kabar. Allah menyebut secara eksplisit bahwa yang datang membawa kabar adalah orang fasiq. Artinya, bukan semua orang bisa langsung dipercaya ucapannya. Apalagi jika sudah dikenal tidak jujur, ringan menyebarkan gosip, atau punya niat tertentu dalam menyebar berita.
Perhatikan kembali firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Hujurat ayat 6. Dalam menerima berita, seseorang diperintahkan untuk fatabayyanu. Menurut Asy-Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, maknanya adalah: “Teguhkan dan pastikan dulu kebenaran informasi itu, sebelum kalian berkata, melakukan sesuatu, atau memutuskan hukum berdasarkannya.”[2]
Ini merupakan adab penting yang wajib dijaga oleh setiap Muslim, sebagaimana dijelaskan Asy-Syaikh As-Sa‘di dalam tafsirnya: “Ini juga termasuk bagian dari adab yang seharusnya dijaga dan diamalkan oleh orang-orang yang berakal, yaitu bersikap hati-hati terhadap berita yang disampaikan oleh orang fasiq, dan tidak langsung menerimanya begitu saja.”[3]
Siapa Orang Fasiq?
Dalam konteks ayat ini, orang fasiq yang dimaksud adalah al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu‘it. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya bahwa:
tentang firman Allah ﴿إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ﴾ — “Jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita…” — ia berkata: (Yang dimaksud adalah) al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu‘it.[4]
Senada dengan itu, dalam Tafsir al-Qurthubi disebutkan bahwa:
al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu‘it disebut sebagai seorang yang fasik, yaitu pendusta.[5]
Masih dalam kitab yang sama, al-Qurthubi juga memaparkan beberapa definisi fasiq secara umum yang dikemukakan oleh para ulama. Di antaranya:
Ibnu Zayd, Muqatil, dan Sahl bin ‘Abdillah berkata: “Fasiq adalah orang pendusta.”
Abu al-Hasan al-Warraq berkata: “Ia adalah orang yang secara terang-terangan melakukan dosa.”
Ibn Thahir berkata: “Yaitu orang yang tidak punya rasa malu kepada Allah.”[6]
Sedang menurut Asy-syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, orang fasik adalah pelaku dosa besar, semisal berbohong.[7]
Dari berbagai penjelasan di atas, tampak bahwa sifat fasiq sangat terkait erat dengan kepribadian dan perilaku yang menyimpang dari jalan kebenaran. Maka, tidak mengherankan jika Allah Ta‘ala secara khusus memberi peringatan untuk meneliti kebenaran berita yang datang dari orang seperti ini.
Mengapa Berita yang Dibawa Orang Fasiq Perlu Ditabayyuni?
Selain memerintahkan bertabayyun, pada ayat ini Allah Ta’ala telah secara eksplisit menjelaskan dampaknya. Yaitu, “agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang pada akhirnya kalian akan menyesali perbuatan itu.” (QS. al-Hujurat: 6)
Bayangkan jika seseorang langsung mempercayai berita yang belum pasti, lalu menyebarkannya, atau bahkan mengambil tindakan berdasarkan informasi itu. Bisa jadi, akibatnya sangat fatal—mulai dari merusak nama baik seseorang, menimbulkan konflik antarindividu atau kelompok, sampai mengorbankan nyawa dan harta orang lain tanpa hak.
Inilah yang diingatkan oleh Asy-Syaikh As-Sa‘di dalam tafsirnya:
“Jika berita yang dibawa oleh orang fasiq itu diperlakukan seperti berita dari orang jujur dan terpercaya, lalu dihukumi dan diputuskan berdasarkan isinya, maka bisa berujung pada hilangnya nyawa dan harta tanpa hak, hanya karena berita tersebut—dan itu menjadi penyebab penyesalan besar. Maka yang wajib ketika mendengar berita dari orang fasiq adalah bertabayun dan meneliti kebenarannya.”[8]
Dalam peristiwa ancaman bom ini, betapa satu informasi yang belum tentu benar bisa menimbulkan kekacauan besar. Bayangkan, berapa banyak keluarga penumpang pesawat yang hari-harinya dipenuhi ketakutan dan kecemasan atas keselamatan sanak-saudaranya yang tak kunjung sampai kampung halaman. Berapa banyak orang yang terpaksa batal memesan tiket pesawat untuk perjalannya karena khawatir, jangan-jangan nanti akan ada bom dalam pesawat yang ditumpangi.
Tabayyun Bukan Berarti Mengabaikan Informasi
Perlu digarisbawahi, tabayyun bukan berarti bersikap acuh terhadap setiap kabar yang datang. Bukan pula menolak semua informasi hanya karena belum jelas sumbernya. Justru, tabayyun adalah bentuk kehati-hatian aktif, kita tidak asal percaya, tapi juga tidak langsung menolak. Kita mendengar, mencatat, lalu meneliti: siapa yang menyampaikan? Apa motifnya? Apakah ada bukti yang mendukung?
Bahkan dalam peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat ini, Rasulullah ﷺ tetap menunjukkan sikap tanggap terhadap informasi. Ketika al-Walid bin ‘Uqbah membawa kabar bahwa penduduk Bani al-Musthaliq enggan membayar zakat dan bahkan hendak membunuhnya, Nabi ﷺ tidak serta-merta mengabaikan informasi tersebut. Beliau segera mengirimkan pasukan untuk mengecek kebenarannya. Ini menunjukkan bahwa tabayyun bukan berarti diam dan membiarkan informasi berlalu begitu saja, tetapi berupaya mencari kejelasan dengan cara yang benar, agar tidak terjerumus dalam tindakan zalim akibat informasi yang salah.
Sama halnya dalam kasus ancaman bom terhadap penerbangan jemaah haji: tindakan cepat dari aparat adalah bentuk profesionalisme dan bagian dari prosedur keselamatan. Bukan mereka yang bersalah. Justru pelaku penyebar hoaks-lah yang pantas dimintai pertanggungjawaban. Karena dari satu berita yang belum diverifikasi, bisa lahir kepanikan massal, gangguan besar, bahkan bahaya nyawa dan harta.
Inilah pentingnya prinsip tabayyun: menyikapi informasi secara cerdas dan proporsional, bukan gegabah tapi juga bukan abai.
Penutup
Lebih dari sekadar sikap hati-hati, tabayyun adalah bentuk tanggung jawab sosial dan moral seorang Muslim. Dampak dari berita palsu tidak berhenti di ruang percakapan pribadi. Ia bisa menyebar luas, viral, dan menjadi penyebab hancurnya persatuan, runtuhnya kepercayaan, bahkan lahirnya permusuhan tanpa alasan yang benar.
Di era digital seperti sekarang, seruan untuk tabayyun menjadi semakin penting. Peristiwa ancaman bom yang disorot dalam tulisan ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak kasus hoaks yang beredar dan menimbulkan kegaduhan. Kita bukan hanya menerima informasi dari satu orang, tetapi dari ratusan hingga ribuan sumber: akun media sosial, grup percakapan, hingga portal berita yang kadang belum terverifikasi. Jika setiap kabar langsung dipercaya tanpa disaring, potensi kerusakan akan semakin besar.
Maka, berhenti sejenak sebelum percaya, menyaring sebelum menyebar, dan memverifikasi setiap informasi adalah bagian dari menjalankan perintah Allah serta menjaga keselamatan dan kehormatan sesama.
Ayat ini tidak hanya mengajarkan teori tentang tabayyun. Ia memberikan peringatan tegas bahwa kabar yang diterima tanpa verifikasi bisa berujung pada fitnah, keputusan keliru, dan kerugian besar yang sulit diperbaiki.
[1] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, tahqiq: Sami ibn Muhammad al-Salamah (Riyadh: Dar Tayyibah, 1999), jil. 7, hlm. 370.
[2] Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy, Aisar At-Tafasir Li Kalami Al-‘Aliyyi Al-Kabir, (Madinah: Maktabah Al-‘Ulum wa Al-Hikam, cet. ke-3, 1997) jil. 5, hlm. 123
[3] Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy, Taisir Al-Karim Ar-Rahman, (Kairo: Darul Hadits, 2005), hlm. 890
[4] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thabari, Jami’ Al-Bayan ‘an Takwili Al-Qur’an, (Beirut: Darul Fikri, 1984), jil. 13, Hlm. 124
[5] Al-Qurthubiy, Al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an, (Saudi: Daru ‘Alimil Kutub, 2003), jil. 15, hlm. 311
[6] Ibid, hlm: 312
[7] Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy, Aisar At-Tafasir Li Kalami Al-‘Aliyyi Al-Kabir, (Madinah: Maktabah Al-‘Ulum wa Al-Hikam, cet. ke-3, 1997) jil. 5, hlm. 125
[8] Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy, Taisir Al-Karim Ar-Rahman, (Kairo: Darul Hadits, 2005), hlm. 890










