Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Satu bagian kurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan.

Tentang kambing, sebagaimana dalam doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat menyembelih kurban beliau:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah yang Maha Besar. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim 1967)

Dalil bahwa satu kurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu: ‘Bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?’ Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan kepada yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

“Dalil ini menunjukkan sahnya kurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. Yang tepat, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga, walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih sekalipun.” (Nailul Authar, VI/375)

Muhammad Mubarakfuri rahimahullah menyatakan:

“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berkurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi V/74)

Baca Juga:  Jika Shalat Id dan Jum'at Bertemu Dalam Satu Hari

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Kolektif dalam pahala kurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berkurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun, berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7:428)

Sepertujuh Sapi atau Unta Untuk Sekeluarga

Sebagaimana seekor kambing bisa untuk sekeluarga, maka sepertujuh sapi ataupun unta bisa juga untuk satu keluarga.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan:

“Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya, begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, VII/428)

Syarat Boleh Diniatkan untuk Satu Keluarga

Niatan untuk satu keluarga pada satu kurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat, walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anak yang masih kecil, atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berkurban dalam satu keluarga dan lainnya menjadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatkannya. Wallahu a‘lam. (Al-Mawsu‘ah Al-Fiqhiyyah, 5:78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)

Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Hendak Berkurban

Barang siapa yang ingin berkurban, maka ketika masuk bulan Dzulhijjah, janganlah ia mencukur sesuatu dari rambutnya dan kuku-kukunya sampai ia menunaikan kurban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا، حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka jangan mengambil sesuatu dari rambut dan kuku-kukunya, sampai ia menunaikan kurban.” (HR. Muslim 1977)

Larangan tersebut berlaku untuk cara apa pun dan mencakup bagian kuku maupun rambut mana pun. Artinya, larangan mencakup memotong habis atau sebagian, atau sekadar mencabutnya. Baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun ketiak. (Shahih Fiqh as-Sunnah II/376)

Baca Juga:  Hujan Berawal Gerimis: Bahaya di Balik Dosa Kecil yang Diremehkan

Fiqih Kurban Bagian ke-1
Fiqih Kurban Bagian ke-2

Fiqih Kurban Bagian ke-4

Fiqih Kurban Bagian ke-5