Upah Tukang Sembelih (Jagal)

Upah tukang potong tidak boleh diberikan dari daging sembelihan tersebut, karena upah adalah kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan. Namun, tukang potong boleh diberi sedekah dari hewan kurban tersebut, tetapi bukan sebagai upah. (Shahih Fiqh as-Sunnah, II/372, Maktabah at-Taufiqiyyah)

Dari sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: “نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا”.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku pun membagikan dagingnya, kulitnya, dan jilalnya (yaitu alas dari kulit yang diletakkan di punggung unta sebagai pelindung dari dingin). Aku tidak memberi sedikit pun dari hasil sembelihan tersebut kepada tukang jagal sebagai upah. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri.’” (HR. Muslim No. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:

“Tidak boleh memberi tukang jagal bagian dari hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyah, dan juga menjadi pendapat ‘Atho’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Muslim, An-Nawawi IV/453)

Dalam Kifayah al-Akhyar (hal. 489), karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husainiy al-Hushniy asy-Syafi’i disebutkan:

“Yang disebut hasil kurban harus dimanfaatkan secara cuma-cuma dan tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk juga tidak boleh menjual kulit hasil kurban. Begitu pula, tidak boleh menjadikan kulit kurban sebagai upah untuk tukang jagal, meskipun kurban tersebut hukumnya sunnah.”

Siapkan Biaya Tersendiri untuk Upah jagal

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (5:105) disebutkan:

“Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat: Haram memberikan upah kepada tukang jagal dari hasil sembelihan kurban, berdasarkan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun, jika diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena ia miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka hal itu tidak mengapa. Tukang jagal tersebut pun boleh memanfaatkan kulitnya.”

Dengan demikian, yang lebih tepat adalah bahwa upah untuk tukang jagal tidak diambil dari hasil sembelihan kurban, baik berupa daging maupun kulit. Sebaiknya, shohibul kurban menyediakan upah tersendiri dari kantong pribadinya untuk membayar tukang jagal tersebut.

Larangan Menjual Sesuatu dari Hewan Kurban

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ، فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah kalian menjual daging sembelihan (hadyu dan kurban). Makanlah, bersedekahlah, dan manfaatkanlah kulitnya. Namun jangan menjualnya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, VII/385)

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik kulit, bulu, daging, tulang, maupun bagian lainnya.

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim, II/390; Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan)

Dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku pun membagikan dagingnya, kulitnya, dan jilalnya (yaitu alas dari kulit yang diletakkan di punggung unta sebagai pelindung dari dingin). Aku tidak memberi sedikit pun dari hasil sembelihan tersebut kepada tukang jagal sebagai upah. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri.’” (HR. Muslim No. 1317)

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:

“Menukar hasil sembelihan kurban dengan barang lain termasuk dalam kategori jual beli.” (Al-Umm, II/351)

Beliau juga mengatakan:

“Transaksi jual beli kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya, penjual tidak berhak menerima hasil penjualannya, dan pembeli tidak boleh memanfaatkannya. Bahkan Al-Bajuri rahimahullah menganggap memperjualbelikan kulit kurban yang belum dibagi sebagai hal yang haram.” (Fiqih Asy-Syafi‘i, II/311)

Hukum Menjual Kulit Kurban

Mengenai hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Menjual kulit kurban tetap terlarang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 1088)

Pendapat ini dianggap lebih kuat karena berpegang pada zhahir (makna tekstual) hadits yang melarang penjualan kulit kurban sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu bahwa jual beli kulit kurban dilarang secara mutlak.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:

“Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, diberikan kepada orang lain, dan disimpan. Aku tidak menjual apa pun dari hasil sembelihan kurban, seperti daging atau kulitnya. Menukar hasil sembelihan kurban dengan barang lain termasuk jual beli.” (Tanwîrul ‘Ainain bi Ahkâmil Adhâhî wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As-Sulaimani)

Dalam Al-Umm (II/351), Imam Asy-Syafi’i juga berkata:

“Aku tidak menyukai menjual daging atau kulitnya. Menukar hasil sembelihan kurban dengan barang lain juga termasuk dalam jual beli.”

Pendapat Kedua: Boleh dengan Syarat

Boleh menjual, asalkan ditukar dengan barang, bukan dengan uang. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.

Imam Abu Hanifah membolehkan menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan. (Shahih Fiqh As-Sunnah, II/379)

Pendapat Ketiga: Boleh Secara Mutlak

Menjual kulit kurban boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, IV/453)

Jalan Selamat

Sebagai nasihat bagi yang menjalankan ibadah kurban: Hendaknya kulit hewan kurban diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau lembaga sosial. Kulit juga bisa dipotong kecil-kecil dan dibagikan bersama daging kurban.

Setelah diserahkan, mereka bebas memanfaatkannya. Jika mereka ingin menjualnya, hal itu diperbolehkan. Namun hasil penjualannya tetap menjadi hak mereka dan tidak boleh dimanfaatkan oleh shohibul kurban atau panitia kurban (wakil dari shohibul kurban).

Fiqih Kurban Bagian ke-1

Fiqih Kurban Bagian ke-2

Fiqih Kurban Bagian ke-3

Fiqih Kurban Bagian ke-4