Waktu menyembelih kurban
Waktu penyembelihan kurban dimulai pada waktu dhuha setelah pelaksanaan salat IdulAdha tanggal 10 Dzulhijjah, sampai berakhirnya hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih setelah salat, maka sungguh sempurnalah ibadah kurbannya dan ia telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari no. 5546, Muslim no. 1962, dishahihkan oleh al-Albani)
Diriwayatkan dari al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ dalam khutbahnya bersabda: ‘Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari ini (hari penyembelihan/An-Nahr) adalah salat, kemudian kami pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukannya seperti itu, maka sungguh ia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya, tidak ada sedikit pun pahala kurban baginya.’” (HR. al-Bukhari no. 5560, hadis sahih)
Tata Cara Penyembelihan
Menyembelih sendiri hewan kurbannya
عن أنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قال : ضَحَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَ سَمَّى وَ كَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata, “Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kaki beliau di atas sisi leher (domba) tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5558; Muslim, no. 1966)
Ibnu Qudamah menerangkan,
وَإِنْ ذَبَحَهَا بِيَدِهِ كَانَ أَفْضَلَ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dan jika seseorang menyembelih hewan kurban itu dengan tangannya sendiri, maka itu lebih utama; karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang bertanduk dan berbulu putih keabu-abuan. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada sisi tubuh keduanya.” (Al-Mughni 13/389-390)
Meskipun demikian, tidak mengapa jika proses penyembelihan diwakilkan kepada orang lain, dengan syarat dia mengetahui tata cara penyembelihan yang benar.
Menajamkan pisau
Nabi Shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik dan sempurna) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh (dalam konteks yang dibenarkan syariat), berbuat ihsanlah dalam cara membunuh. Dan apabila kalian menyembelih, berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya, dan memberikan kenyamanan kepada hewan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955)
Tidak mengasah pisau di hadapan hewan kurban
Ibnu ‘Umar berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pisau diasah dengan baik, dan agar tidak diperlihatkan kepada hewan (sembelihan).” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Membaringkan hewan kurban
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibas. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibas untuk beliau buat kurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillāh. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya.” (HR. Muslim no. 1967)
Membaca basmallah, bertakbir dan berdo’a
Sebagaimana yang tercantum pada hadits di poin sebelumnya, nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam berdo’a,
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Bismillāh. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim)
Maka bacalah doa’ seperti contoh berikut :
- Kalau menyembelih hewan sendiri :
بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أكْبَر, اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَ لَكَ, اللَّهُمَّ هَذَا مِني , اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنِّيْ وَ ﺁلِي
- Kalau menyembelihkan untuk orang lain :
بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أكْبَر, اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَ لَكَ, اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنٍ, اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ فُلاَنٍ وَ ﺁلِ فُلاَنٍ
“Dengan Nama Allah yang Maha Besar, Ya Allah, hewan kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, Ya Allah ini kurban dari fulan (Sebutkan nama yang kurban), Ya Allah terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan.”
Keterangan: fulan diganti dengan nama orang yang berkurban.
Sebaiknya menghadap kiblat
Dari Nafi’,
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ.
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq no. 8585 dengan sanad yang shahih)
Syaikh Abu Malik menerangkan bahwa menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat bukan termasuk syarat dalam penyembelihan. Andaikata hal tersebut merupakan syarat, tentu Allah akan menjelaskannya secara tegas. Maka dari itu, perbuatan ini tergolong perkara mustahab alias sunnah (anjuran), bukan kewajiban. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/364)
Menahan leher hewan kurban dengan kakinya.
Sebagaimana praktik yang dilakukan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang diriwayatkan shahabat Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu.
Menyembelih dengan cepat agar hewan cepat mati
Karena hal ini merupakan bentuk ihsan dalam menyembelih.
Pastikan terpotongnya kerongkongan dan urat leher
يَجِبُ أَنْ تَكُونَ التَّذْكِيَةُ فِي مَحَلِّ الذَّبْحِ، وَأَنْ يُقْطَعَ الْمَرِيءُ وَالْوَدَجَانِ، أَوْ أَحَدُهُمَا.
“Penyembelihan (tadhkiyah) harus dilakukan pada tempat penyembelihan (yakni di bagian leher), dan harus memotong kerongkongan dan dua urat leher (saluran makanan dan saluran napas), atau salah satu dari keduanya.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 21165)
Wallahu a’lam bi ash-Showab