BOYOLALI – Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Furqon Lentera Umat Boyolali kembali menyelenggarakan Kajian Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah (SAMARA) edisi Juli pada Sabtu (18/7/2026) di Masjid Riyadush Sholihin, Kalicebong, Krasak, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Kajian yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut menghadirkan Ustadz Abu Fathiyah sebagai pemateri dan diikuti ratusan jamaah.

Mengangkat tema “Dari Mata Turun ke Zina”, kajian kali ini tidak hanya membahas besarnya dosa zina, tetapi juga menyoroti bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan berbagai aturan untuk menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Ustadz Abu Fathiyah menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak hanya memberikan hukuman bagi pelaku zina, tetapi juga menghadirkan berbagai langkah preventif agar masyarakat terlindungi dari sebab-sebab yang mengarah kepada perzinaan. Menurutnya, syariat Islam dibangun dengan prinsip menjaga kehormatan, keturunan, dan kemuliaan manusia.

Beliau menguraikan sejumlah tuntunan Al-Qur’an yang menjadi bagian dari upaya pencegahan tersebut. Di antaranya adalah perintah untuk menjaga pandangan, larangan menyebarkan berita atau konten yang mengandung kekejian, perintah meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain, serta larangan berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Selain itu, Islam juga memerintahkan kaum muslimah untuk menjauhi tabarruj atau berhias secara berlebihan di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Al-Qur’an juga mengajarkan adab kepada anak-anak agar tidak memasuki kamar orang tua tanpa izin pada waktu-waktu tertentu demi menjaga kehormatan dan privasi keluarga.

Pada aspek yang lebih luas, syariat turut memberikan solusi melalui anjuran menikahkan anak-anak yang telah siap berumah tangga. Dalam kondisi tertentu, Islam juga membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu istri dengan syarat mampu berlaku adil. Menurut pemateri, ketentuan tersebut merupakan bagian dari solusi syariat untuk menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan seksual.

Di sisi lain, Islam juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku zina sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan individu dan ketahanan moral masyarakat. Keberadaan hukuman tersebut menunjukkan bahwa syariat tidak hanya mencegah lahirnya kemaksiatan, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga:  Kajian Safari Subuh Barokah Dipadati Jamaah, Ustadz Yusuf Helmi Ingatkan Pentingnya Menyiapkan Bekal Masa Tua

Melalui kajian ini, jamaah diajak memahami bahwa seluruh perintah dan larangan dalam Islam saling berkaitan dalam menjaga lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah), salah satunya menjaga kehormatan dan keturunan (hifzhul ‘irdh dan hifzhun nasl). Karena itu, setiap tuntunan syariat hendaknya dipandang sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, bukan sekadar aturan yang membatasi kebebasan.

Kajian Keluarga SAMARA merupakan salah satu program pembinaan keluarga yang rutin diselenggarakan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Furqon Lentera Umat Boyolali. Melalui kajian ini, diharapkan masyarakat semakin memahami ajaran Islam secara utuh sehingga mampu membangun keluarga yang kokoh, menjaga kehormatan diri, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari berbagai bentuk kemaksiatan.

WhatsApp Image 2026 07 18 at 18.22.01