Ahad, 7 Desember 2025 — Ponpes Weekend Al-Furqon kembali menghadirkan kegiatan ilmiah berupa Daurah Fikih Munakahat, dengan fokus pembahasan hukum-hukum pernikahan dalam Islam. Materi kajian bersumber dari Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib — atau yang lebih dikenal sebagai Matan Abu Syuja’ — sebuah kitab fikih ringkas yang menjadi rujukan para santri pemula hingga menengah di berbagai pesantren.

Kajian yang dimulai seusai Salat Ashar ini membahas beragam aspek penting dalam pernikahan, seperti tata cara penyelenggaraan akad nikah, hak dan kewajiban suami-istri, fikih nafkah, pengasuhan anak, persusuan, hingga ketentuan dalam perceraian. Meskipun durasi pertemuan singkat dan berakhir menjelang azan Maghrib, namun fondasi ilmu dapat tersampaikan secara padat dan terarah.

Ustadz Khoiru Da’i, Lc., selaku pemateri, dalam penjelasannya menegaskan bahwa syariat Islam hadir dengan penuh keadilan dan kemuliaan bagi laki-laki maupun perempuan. Ia menepis anggapan sebagian pihak yang menilai Islam tidak adil kepada perempuan. Melalui kajian fikih munakahat, terlihat jelas bagaimana Islam menjaga kehormatan wanita sekaligus menetapkan hak yang proporsional bagi laki-laki, sesuai fitrah dan tanggung jawab masing-masing.

Beliau juga menekankan, banyak kekeliruan yang muncul di tengah masyarakat bukan karena ajaran Islam tidak sempurna, melainkan kurangnya pemahaman terhadap ilmu agama. Ketika umat tidak lagi mengkaji kitab para ulama, maka kesalahpahaman dan praktik yang tidak sesuai syariat mudah terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, Ponpes Weekend Al-Furqon — di bawah koordinasi Divisi Pendidikan — berkomitmen untuk memfasilitasi pembelajaran ilmu syar‘i bagi kaum muslimin yang memiliki keterbatasan waktu belajar karena kesibukan bekerja atau keterikatan aktivitas lainnya. Konsep pembelajaran akhir pekan dipilih agar santri dari berbagai jenjang usia tetap dapat merasakan manisnya menuntut ilmu, meskipun memiliki aktivitas yang padat di hari kerja.

Harapannya, hadirnya program kajian seperti ini mampu menghidupkan semangat belajar, memperbaiki pemahaman umat mengenai fikih rumah tangga, dan menghadirkan keluarga muslim yang kokoh serta harmonis di tengah masyarakat.