Kiat-Kiat Terhindar Dari Hutang
Setelah kita mengetahui beberapa bahaya kebiasaan berhutang, kali ini kami sampaikan beberapa kiat agar hidup kita bebas dari hutang atau meminimalisir hutang.
1. Merenungkan Bahaya Hobi Hutang
Baca kembali artikel beberapa bahaya hobi hutang.
2. Berlindung Diri Kepada Allah Dari Hutang
Bagi orang yang hendak berhutang terlebih yang punya hutang, wajib untuk banyak berdo’a kepada Allah Dzat Yang Maha Kaya agar dimudahkan dalam membayar hutang, semudah waktu meminjam, yakni dengan do’a-do’a yang diajarkan dan anjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.
Diantaranya adalah:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَ الْحَزَنِ وَ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَ الْكَسَلِ وَ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَ الْبُخْلِ وَ أَعُوذُبِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَ قَهْرِ الرِّجَل
ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI
WA A’UUDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI
WA A’UUDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI
WA A’UUDZU BIKA MIN GHOLABATID DAINI WA QOHRIR RIJAL
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat pengecut dan bakhil serta dari tidak mampu membayar hutang dan dari penguasaan orang lain.” (HR. Bukhari VII / 158, disebutkan oleh al-Hafidz dalam Kitab : Fathul Baari XI / 173)
Atau:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
ALLOOHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MINAL MA;TSAMI WAL MAGHROMI
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak {terlilit} hutang.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589)
Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah menerangkan: “Yang dimaksud dengan meminta perlindungan dari hutang yaitu jangan sampai hidup sulit gara-gara terlilit hutang. Atau maksudnya pula, meminta perlindungan pada Allah dari keadaan tidak mampu melunasi hutang.” (Kitab : Fathul Baari V / 61)
3. Jujur Dalam Bergaya Hidup
Siapa saja hamba yang jujur, maka akan diberikan jaminan hidupnya akan mengalami ketenangan dan keberkahan. Sebaliknya, siapa saja yang sudah berani tidak jujur, maka ini akan mencelakan dan menyengsarakan hidup dan kehidupannya sendiri.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dalam hal ini bersabda :
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ, فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأنِيْنَةٌ وَ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
“Tinggalkanlah yang meragukanmu untuk yang tidak meragukanmu, sesungguhnya jujur itu adalah ketenangan, sedang dusta itu adalah keresahan / kebingungan.” (HR. At Tirmidzi, Shahih Al Jami’ no. 3377 – 3378, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 2074)
Ulama’ Tabi’in Abu Mijaz Lahiq bin Humaid As Sadusy Al Bashiry rahimahullah (wafat 104 H), beliau berkata :
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ, فَإِنَّهُ نَجَاةٌ
“Lazimilah kejujuran, karena kejujuran itu keselamatan.” (Atsar riwayat Ibnu Abi Dun-ya dalam Kitab ash_Shamti hal. 228)
Jujur di sini adalah dalam segala hal, termasuk jujur dalam bergaya hidup. Jujur dalam bergaya hidup yaitu tidak bergaya hidup kecuali sesuai dengan kemampuan dan kenyataan. misalnya seseorang memilki gaji yang kecil, maka berbelanjalah sesuai dengan gaji atau penghasilan yang dimiliki, berkeinginan juga harus disesuaikan dengan gaji dan penghasilan yang dimiliki. Karena tidak sedikit orang-orang yang rela ngutang sana ngutang sini, hanya atas nama “Gaya hidup dan Jaga gengsi” tanpa melihat kemampuan dan penghasilan, dan akhirnya yang terjadi, kehancuran rumah tangga dan kesengsaraan hidup. Na’udzubillahi mindzalik.
4. Jangan Tergoda Dengan Bujuk Rayu Bank Ribawiy
Bank-bank selalu menggoda calon korbannya agar berhutang kepadanya. Di antaranya, dengan menawarkan promosi mendapatkan kredit secara mudah, satu jam cair, hutang tanpa jaminan dan promosi yang menggiurkan lainnya. Hal itu karena hasil bank-bank ribawi adalah dari prosentasi bunga uang yang dipinjamkannya. Semakin lama masa pinjaman seseorang semakin besar pula keuntungan yang diraup bank, itulah yang dikehendaki bank. Dan itulah hakikat riba yang busuk.
Oleh sebab itu Allah Ta’ala melarang dengan larangan yang keras dari praktek riba dan memanfaatkan riba ini:
يۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَوۤا أَضْعفًا مُضعَفَةً, وَ اتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran : 130)
Adapun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengancam riba dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, serta menjadikannya sebagai dosa yang amat besar dan mengerikan.
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya dan kedua orang yang memberikan persaksian, dan beliau bersabda: “Mereka itu sama”. (HR. Muslim, no. 1598)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
الرِّباَ سَبْعُونَ بَابًا , أهْوَنُهَا مِثْلُ أنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba itu ada 70-an pintu (tingkatan), yang paling rendah adalah seperti seseorang menzinahi ibunya sendiri….” (HR. Ibnu Majah III / 72 no hadits. 2274, al Hakim II / 37, al Baihaqy 5134, Ibnu ‘Ady V / 1913, Abu Na’im I I / 61, dishahihkan oleh al-Albani dalam Kitab : Shahih al-Jaami’ no. 3537. Kitab : Mulakhash Fiqh syiakh Fauzan hal. 236 Daar Ibnil Jauzy)
Dari Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata:
خَطَبناَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ الرِّباَ وَ عَظَّمَ شَأنَهُ فقال : الدِّرْهَمُ الَّذِي يُصِيْبُهُ الرّجُل مِنَ الرِّبا أشَدُّ مِنْ سِتِّ وَ ثَلاَثِيْنَ زَنيةَ فِي الإسْلامِ.
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkhutbah kepada kami dan beliau menyebutkan riba, kemudian beliau berkata: “ Satu dirham yang dihasilkan seseorang dari riba itu lebih berat daripada berzina 36 kali dalam Islam (dalam keadaan Muslim).” (HR. Ahmad V / 225, ath Thabarany 2703, Daruquthny III / 13 no hadits. 2821, al Baihaqy 5135, Ibnu ‘Ady IV / 258, Ibnu Abi Dunya 175, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash Shahihah 1033, Kitab : Mulakhash Fiqh syiakh Fauzan hal. 236 Daar Ibnil Jauzy)
5. Tidak Menjamu Tamu Secara Berlebihan
Banyak sekali orang yang terlilit hutang disebabkan keinginannya untuk memuliakan tamu, namun secara berlebih-lebihan dan tidak memperhatikan kemampuan, baik tamu yang terundang semisal walimah, maupun tamu yang tiada terundang.
Syari’at Islam memang mengajarkan agar kita memuliakan tamu, tetapi juga menekankan untuk tidak boros atau berlebih-lebihan, apalagi kalau itu semua tidak diukur dengan kemampuan dan kondisi.
Allah Ta’ala berfirman mengenai celaan terhadap perilaku berlebih-lebihan ini:
وَلاَ تُسْرِفُوآ, إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Dan janganlah kalian berlebih – lebihan ( boros ), sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang berlebih – lebihan.” (QS. Al-An’am : 141)
َوكُلُوا وَ اشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوآ, إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
”Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan..” (QS. Al A’raf : 31)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
لاَ يَتَكَلَّفَنَّ أَحَدٌ لِضَيْفِهِ مَا لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ
“Janganlah seseorang memaksakan diri untuk menjamu tamunya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi.” (HR. Abu Nu’aim, ad-Dailami. Disebutkan syaikh al-Albani dalam ash-Shaihah 2440)
Imam Al Hakim meriwayatkan dari A’masy dari Syaqiq, ia berkata : Saya dan temanku mendatangi Salman al-Farisy radhiyallahu ‘anhu. Kemudian ia (Salman) menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari berkata :
لَوْلاَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا عَنِ التَّكَلُّفِ لَتَكلْتُ لَكُمْ
“ Seandainya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tidak melarang berbuat takalluf, niscaya aku akan mengusahakan (hidangan yang istimewa) untuk kalian.” (Disebutkan al-Albani dalam ash-Shahihah 725)
6. Menimbang Untung dan Rugi Dalam Berusaha
Sebagian orang begitu melihat kawannya sukses dengan usaha tertentu serta merta ia terjun di bidang yang sama, yang kadang tiada ditimbang dan ditimang terlebih dahulu.
Tidak diragukan lagi bahwa semua ada dalam taqdir Allah, tetapi membuka usaha tanpa pertimbangan matang adalah salah satu sebab kerugian dan terjerat hutang yang menjadi-jadi.
Makanya Islam menganjurkan dalam melakukan segala sesuatu didahului dengan muhasabah atau menimbang-nimbang untung rugi dan resiko terlebih dahulu, termasuk di sini dalam bisnis dan berusaha.
7. Hindarilah Membeli Barang Secara Kredit
Membeli barang secara kredit hukum asalnya diperbolehkan, sepanjang tidak ada kesalahan praktek dalam aqad ini, serta untuk satu kebutuhan yang benar-benar mendesak (primer).
Syaikh Abu Malik, berkata :
“Kemudahan kredit yakni memperoleh barang dengan uang yang sedikit (atau bahkan tanpa uang) menarik orang untuk membeli barang, terutama barang-barang yang sebenarnya tidak begitu diperlukan. Sehingga menjadi terbebani hutang dan bisa mengganggu anggaran belanja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Kredit ini juga menimbulkan trend komsumerisme dikalangan masyarakat, ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk tidak terperosok ke dalam komsumerisme dan berlebih-lebihan dalam meggunakan harta, terutama untuk kebutuhan sekunder dan tersier.” (Kitab : Shahih Fiqh as-Sunnah wa Adilatuhu wa Taudhih Madzahib al-Aimmah Juz. IV / hal. 371, Daar at-Taufiqiyyah)
Kini membeli barang – barang secara kredit seperti sudah menjadi simbol zaman ini. Padahal ia adalah fenomena yang salah. Orang yang telah membeli secara kredit apalagi dengan nilai nominal yang tinggi, kelak akan menyesal. Sebab misalnya, orang yang membeli mobil secara kredit, dia akan membayar kira-kira dua kali lipat dari harga biasanya. Dan semakin lama masa kreditnya semakin berlipat pula yang harus ia bayar. Sebaliknya, purna jual barang tersebut semakin lama semakin turun atau berkurang.
Bila Terpaksa Harus Berhutang
1. Hanya hutang untuk kepentingan yang mendesak (primer)
Pada kenyataannya, banyak orang yang berhutang untuk bisa merayakan lebaran layaknya orang kaya, untuk bisa menyelenggarakan pesta pernikahan dengan mewah, untuk bisa memiliki gaya hidup modern, misalnya dengan kredit mobil, rumah mewah, perabotan-perabotan mahal. Lebih ironi lagi, ada yang hutang untuk selamatan keluarganya yang meninggal karena malu kepada para tetangga jika tidak mengadakannya, atau jika makanannya terlalu sederhana. Allahu Akbar……….
Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata: ” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan beliau memberi jaminan baju besi kepadanya.” (HR Al-Bukhari no. 2200)
Ibnul Munir rahimahullah berkata tentang hadits tersebut: “ Artinya, seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu memiliki uang kontan, tentu beliau tidak mengakhirkan pembayarannya.” (Kitab : Fathul Baari Ibnu Hajar V / 53)
Hadits riwayat Al-Bukhari ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah sendiri pernah berhutang. Dan beliau melakukannya untuk perluan yang mendesak, yaitu untuk kebutuhan pokok berupa makanan.
2. Berhutang dengan mengukur kemampuan
Jika kita terpaksa harus berhutang, maka ukurlah benar kemampuan dan penghasilan kita untuk melunasi hutang tersebut, atau memiliki barang yang bisa menjadi persiapan (jawa: jagan) untuk membayar hutang tersebut.
Contoh hasanah, adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam contohnya, beliau memiliki hutang kepada seorang yahudi, namun beliau juga memiki barang yang sebanding dengan hutangnya, sebagai jaminan untuk pelunasan hutangnya, salah satunya adalah baju besi beliau.
3. Bertekad melunasi hutang setelah berhutang
Apabila ingin berhutang, maka niatkanlah dengan hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah dijanjikan. InsyaAllah Allah akan membantu pelunasannya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Barangsiapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barangsiapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR. al-Bukhari no. 2387)
Apabila telah sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk membayarnya. Orang yang memiliki harta untuk membayar hutangnya, tetapi dia sengaja memperlambat pembayarannya, maka dianggap sebagai suatu kezoliman/dosa.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)
Sebaliknya, Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memuji mereka yang mudah atau cepat dalam membayar hutang. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
رَحِمَهُ اللهُ رَجُلاً سَمْعًا إِذَا باَعَ وَ إِذَا اشْتَرَى وَ إِذَا اقْتَضَ
“Rahmat Allah atas seseorang yang mudah sewaktu menjual atau membeli atau sewaktu memenuhi hutangnya.” (HR. Bukhari)
فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُهُ قَضَاءً
“Sungguh, sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dalam membayar hutangnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Keutamaan Memberikan Hutang dan Meringankannya
Setelah kita membahas mengenai seputar hutang dan bahayanya, selanjutnya untuk melengkapi tulisan ini, kami sampikan keutamaan seorang hamba yang memberikan hutang dan meringankan hutang kepada saudara muslim lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَتَيْنِ, إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَةٍ
“Tidaklah seorang muslim yang memberi hutang kepada seorang muslim dua kali, kecuali hutangnya bagaikan sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah)
Syaikh Muhammad Shalih al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhashul fiqhu hal. 410, berkata: “Memberikan hutang itu terkadang lebih baik daripada bersedekah, karena seseorang tidak memberikan hutang kecuali kepada orang yang sangat membutuhkannya.”
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْياَ, نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِياَمَةِ
“Barangsiapa meringankan satu beban dari seorang muslim di dunia, maka Allah akan menringankan salah satu dari kesulitan – kesulitannya di hari qiyamat kelak.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ, أظَلَّهُ اللهُ يَوْمَ الْقِياَمَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ
“Barangsiapa menunda penagihan hutang orang yang kesulitan membayarnya, atau membebaskannya (menghalalkannya). Maka kelak di hari qiyamat, Allah akan menaunginya di bawah Arsy-Nya, sewaktu tiada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR. Turmudzi)
Khatimah
Demikianlah beberapa pembahasan mengenai hutang serta kiat terbebas dari berhutang, serta keutamaan piutang dan meringkan hutang bagi yang kesulitan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab










