Muqaddimah

Berhutang merupakan kenyataan yang melanda hampir setiap muslim dan rumah tangga muslim. Baik hutang untuk kepentingan yang mendesak (primer) maupun hutang untuk kebutuhan yang tidak mendesak atau tersier. Ironisnya, sering kali hutang ini justru menjadi masalah pada kehidupan seseorang, keluarga menjadi berantakan, persaudaraan menjadi rusak, pertemanan menjadi ternoda, dan masih banyak sisi negatif lainnya. Naudzubillahi mindzalik

Untuk itu, pada makalah ini akan kami bahas  mengenai hukum seputar hutang serta celaan bagi mereka yang suka berhutang dan enggan untuk membayarnya. Namun sebelum kita bahas lebih lanjut, ada baiknya kalau kita mengetahui hukum hutang ini.

Hukum Berhutang

Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bermu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berhutang, bahkan sampai akhir hayat beliau, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan hutang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ’anha, bahwasanya dia berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Sesungguhnnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai (hutang), kemudian beliau menggadaikan baju besinya (untuk membayar hutang tersebut).” (HR Al Bukhari no. 2200)

Bahayanya Suka Ngutang

Hutang menimbulkan banyak madharat bagi orang yang melakukannya, terlebih bagi mereka yang mudah ngutang tapi susah membayarnya.

Berikut kita sampaikan beberapa bahayanya mudah berhutang :

Hutang membuka pintu berbohong dan ingkar janji

Dari ‘Urwah rahimahullah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menuturkan :

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ : اللَّهُمَّ إنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ : مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ قَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau biasa berdo’a di dalam shalat: “ALLOOHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROMI” (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang.”

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kenapa engkau sering meminta perlindungan diri kepada Allah dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda: “(Sebab) Seseorang yang suka berhutang jika berbicara seringnya berdusta. Dan jika dia berjanji, seringnya dia suka mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589)

Imam an-Nawawy rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits di atas: “Maksud do’a di atas adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindung pada Allah dari dosa dan utang.” (Syarh Shahih Muslim V/ 79)

CONTOH NYATA

Pasti sebagian kita pernah mengalami hal ini saat menghadapi orang yang berhutang pada kita. Saat kita menagih hutang, padahal ia mampu untuk melunasi, namun selalu dijawab, “Iya, nanti-nanti, bulan depan saja yah.” Ada yang ditelepon, ketika ditagih malah ia menyuruh anaknya untuk menjawab bahwa bapaknya tidak berada di rumah, padahal sebenarnya bapaknya ada di rumah, namun karena ingin menghindari hutang, maka ia bohong seperti itu. Ia selalu mengundur terus padahal ia termasuk orang yang mampu untuk lunasi sesegera mungkin. Bahkan ada yang saking kurang ajarnya, tidak mau melunasi hutangnya sama sekali.  Itulah yang dikatakan bahwa ada banyak orang yang hobi ngutang yang jadi pembohong gara-gara hutangnya.

Baca Juga:  Belajar dari Anjing dalam Kisah Ashabul Kahfi

Terancam tidak terampuni dosa-dosanya

Dosa hutang tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya. Sebab dosa yang berkaitan dengan hak manusia tidak bisa gugur, kecuali dengan mengembalikan hak kepada yang berhak.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:

أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ؟ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ

Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?” Beliau pun menjawab: “Ya, dengan syarat engkau sabar, hanya mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali jika kamu memiliki hutang. Sesungguhnya demikianlah Jibril ‘alaihissalam memberitahukan kepadaku.(HR. Muslim no. 4880 / 1885)

PENJELASAN

Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal sekalipun yang amal itu merupakan hak Allah, ia tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak-hak orang lain, dan tidakpula menggugurkan dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak oranglain, termasuk di sini dosa hutang.

Terancam dengan had

Orang yang berhutang bisa saja terancam dengan had (hukuman fisik), yakni kalau ia mengingkari hutangnya tersebut serta adanya tuntutan dari pihak piutang.

Para Ulama’ sepakat bahwa orang yang mengingkari hutangnya di dunia dihukumi sebagaimana pencuri atau penghianat, namun mereka berbeda pendapat akan wajibnya potong tangan bagi mereka yang mengingkarinya.

Imam Ahmad rahimahullah, berpendapat : “Kalau harta itu sudah mencapai nishab, maka wajib di potong tangannya, demikianpula pendapat Ibnul Qayyim al Jauziyyah rahimahullah.”

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata :

كَانَتْ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيْرُ الْمَتَاع وَ تَجْحَدُهُ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وَسلم بِقَطْعِ يَدَهَا. فَأَتَى أَهْلُهَا أُسَامَةَ بْنَ زَيد فَكَلَّمُوهُ فِيْهَا, فَكَلَّمَ النَّبِيَّ فَقَالَ النَّبِيُّ : يَا أُسَامَةُ, لاَ أَرَاكَ تَشْفَعُ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ. إِنَّماَ هَلَكَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ  بِأَنَّهُ إِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوهُ, وَ إِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ قَطَعُوهُ. وَ الَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Seorang wanita dari bani Makhzum meminjam barang, tapi ia mengingkarinya. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam menetapkan agar tangan wanita tadi di potong. Lalu keluarganya menemui Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu untuk berbicara (atau membujuk) Rasulullah agar meringankan hukuman bagi wanita tersebut.

Maka Nabi-pun bersabda : “Yaa Usamah! Aku belum pernah melihatmu memberikan pembelaan pada salah satu ketetapan Allah. Kemudian beliau berdiri dan berpidato: “Sesungguhnya Umat terdahulu binasa, karena apabila ada orang terhormat (keluarga pejabat) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukumnya). Namun apabila ada orang lemah yang mencuri, maka merekapun bersegera memotong tangannya. Kemudian beliau bersabda : “Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Muslim 1688, Abu Daud 4373, an Nasa’ie VIII / 63, 68)

Baca Juga:  Tafsir Basmallah: Kunci Keberkahan Hidup Seorang Muslim

Terhambat di akhirat

Hutang juga bisa menghambat perjalanan seorang hamba menuju Rabb-nya di akherat kelak. Hal ini berdasarkan dalil-dalil, antara lain :

نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi)

Diriwayatkan dari shahabat Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

 مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ: الْكِبْر, وَالْغُلُولِ, وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” dalam Kitab Shahih Sunan Ibni Majah)

Orang yang suka berhutang ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan, yaitu sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya. Merekalah orang-orang yang akan mengalami kebangkrutan di akherat kelak, membawa banyak amal kebajikan, namun habis hanya untuk membayar tunggakan hutang yang belum terbayarkan. Allahu Akbar.

Suatu saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bertanya kepada para shahabat :

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا : يَارَسُول الله الْمُفْلِسُ مَنْ لاَ دِرْهَمَ وَ لاَ مَتَاعَ. فَقَالَ : إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِياَمَةِ بِصَلاَةٍ وَ زَكَاةٍ وَ حَجٍّ, وَ يَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا, وَ قَذَفَ هَذَا, وَ أَكَلَ مَالَ هَذَا, وَ سَفَكَ دَمَ هَذَا, وَ ضَرَبَ هَذَا.  فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ, فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut..??” Para shahabat menjawab: “Wahai Rasulullah, menurut kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan perhiasan.” Rasulullah menjawab: “ Sebenarnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Qiyamat dengan membawa pahala shalat dan shaum dan haji. Namun, ia datang dalam keadaan mencela si Anu, mengambil harta si anu, melecehkan kehormatan si anu, memukul si anu, dan menumpahkan darah si anu. Maka kebaikannya diambil untuk si anu yang didzaliminya. Apabila kebaikannya habis sebelum kedzalimannya habis, maka diambillah kejahatan orang – orang yang itu diberikan kepadanya, hingga kahirnya ia masuk neraka.”  (HR. Ahmad II / 303, Muslim 2581, at Tirmidzi 2418, Ibnu Hibban 4411, al Baihaqy VI / 93, al Baighawy 4164, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh adz Dzahaby)

Bersambung Insyaallah…..