(Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Juz Amma Lifadhilati Asy-Syaikh Al-Alamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)
Surat Al-Falaq
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ ٢ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ٣ وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِي ٱلۡعُقَدِ ٤ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ٥
Ayat 1: Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar),”
Ayat 2: dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan,
Ayat 3: dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
Ayat 4: dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya),
Ayat 5: dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.”
Ayat 1
قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١
Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar).”
Yang dimaksud Rabbul Falaq adalah Allah ﷻ. Adapun falaq, artinya adalah al-ishbah, yaitu terbitnya pagi atau munculnya cahaya pagi setelah malam. Falaq bisa juga dimaknai dengan makna yang lebih umum. Secara bahasa falaq berarti membelah. Maka segala sesuatu yang Allah belah termasuk dalam makna falaq. Diantaranya terbitnya waktu subuh, terbelahnya biji-bijian maupun butir-butiran buah. Sebagaimana Firman Allah ﷻ dalam surat Al-An’am.
إِنَّ ٱللَّهَ فَالِقُ ٱلۡحَبِّ وَٱلنَّوَىٰۖ
Artinya: “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir (padi-padian) dan biji (buah-buahan)…” (QS. Al-An’am ayat ke:95).
Dan pada ayat ke-96:
فَالِقُ ٱلۡإِصۡبَاحِ وَجَعَلَ ٱلَّيۡلَ سَكَنٗا وَٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ حُسۡبَانٗاۚ ذَٰلِكَ تَقۡدِيرُ ٱلۡعَزِيزِ ٱلۡعَلِيمِ ٩٦
Artinya: “(Dia) yang menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, serta (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketetapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am ayat 96)
Ayat 2
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ ٢
Dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan.
Maksudnya adalah dari kejahatan seluruh makhluk, termasuk kejahatan yang berasal dari nafs alias jiwa manusia. Maka, ketika seseorang membaca “min syarri mā khalaq”—“aku berlindung kepada Allah dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan”—hendaknya ia menyadari bahwa kejahatan yang pertama kali perlu ia waspadai adalah kejahatan yang berasal dari dirinya sendiri.
Sebagaimana yang tercantum dalam khutbatul hajah:
نَعُوذُ بِاللهِ مِن شُرُورِ أَنفُسِنَا
“Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan dari diri-diri kami”. (HR. Ahmad)
Ayat ini mencakup perlindungan dari berbagai bentuk kejahatan makhluk, baik yang berasal dari setan manusia, setan jin, binatang-binatang yang membahayakan, maupun makhluk lainnya.
Ayat 3
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ٣
dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
Ada yang mengatakan bahwa al-ghasiq artinya adalah malam. Ada pula yang mengatakan al-ghasiq artinya bulan. Dan keduanya sah-sah saja.
Ghasiq dapat bermakna malam, karena Allah ﷺ sendiri yang mengatakan,
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيۡلِ وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ إِنَّ قُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِ كَانَ مَشۡهُودٗا ٧٨
Artinya: “Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)
Malam hari adalah waktu ketika binatang-binatang melata dan binatang-binatang buas banyak berkeliaran. Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk berlindung dari kejahatan al-ghasiq, yaitu malam.
Sedangkan al-ghasiq yang bermakna bulan, terdapat hadits dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau pernah menunjukkan bulan kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha sambil berkata,
هَذَا هُوَ الْغَاسِقُ
“Inilah al-ghasiq.” (HR. At-Tirmidzi)
Bulan disebut ghasiq karena kekuasaannya berlangsung pada malam hari.
Ayat ‘min syarri ghasiqin idza waqaba’ ini merukan bagian yang di’athafkan kepada ayat sebelumnya –‘min syarri ma khalaqa’– . Ini termasuk ‘athful khas ‘alal ‘am, yaitu menyebutkan sesuatu yang khusus setelah yang umum. Karena al-ghasiq sendiri termasuk diantara makhluk Allah ﷻ.
Sedangkan ‘idza waqaba’ artinya adalah ketika masuk (waktu malam). Maka, waktu malam ketika masuk dengan kegelapannya disebut ghasiq. Begitupula bulan dengan cahayanya, ia juga disebut ghasiq. Dan keduanya hanya terjadi pada saat malam.
Ayat 4
وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِي ٱلۡعُقَدِ ٤
“dari kejahatan perempuan-perempuan (penyihir) yang meniup pada buhul-buhul (talinya),”
Yang dimaksud ‘annaffatsati fil ‘uqadi’ yaitu para penyihir perempuan. Mereka membuat ikatan pada tali atau semacamnya, kemudian meniupkan bacaan-bacaan mantra yang mengandung nama-nama setan pada setiap simpul yang mereka buat. Mereka membuat simpul lalu meniupkannya, membuat simpul lagi dan meniupkannya, begitu seterusnya.
Dengan niat jahat, para penyihir itu menyasar orang tertentu, sehingga memberikan pengaruh kepada sasaran sihirnya.
Allah ﷻ menyebutkan an-naffatsat—dalam bentuk jamak perempuan—yang secara lahiriah berarti para penyihir perempuan, tanpa menyebutkan an-naffatsin, yaitu para penyihir laki-laki. Hal ini karena umumnya jenis sihir semacam ini dilakukan oleh perempuan.
Namun, ada kemungkinan bahwa kata an-naffatsat tidak dimaksudkan untuk menunjuk jenis kelamin pelakunya, melainkan sebagai sifat bagi an-nufus (jiwa-jiwa atau orang-orang yang meniupkan). Dengan pemaknaan seperti ini, yang dimaksud adalah orang-orang yang melakukan praktik tersebut, baik laki-laki maupun perempuan.
Ayat 5
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ٥
“dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.”
Al-hasid—orang yang hasad—adalah orang yang tidak suka ketika Allah memberikan suatu nikmat kepada orang lain. Hatinya terasa sempit ketika melihat orang lain mendapatkan nikmat dari Allah, baik berupa harta, kedudukan, ilmu, maupun nikmat lainnya. Ia merasa tidak senang melihat orang lain memperoleh kenikmatan tersebut.
Akan tetapi, orang yang hasad ada dua keadaan. Ada orang yang merasa tidak suka terhadap nikmat Allah yang diberikan kepada orang lain, bahkan hatinya gelisah dan sesak karenanya, tetapi ia tidak melakukan apa pun terhadap orang yang ia hasadi. Ia tidak mengganggu atau merugikan orang tersebut.
Adapun kejahatan dan bahaya muncul ketika hasad itu mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu terhadap orang yang ia hasadi. Karena itu Allah berfirman: ‘ketika ia hasad.’
Di antara bentuk hasad orang yang hasad adalah ‘ain, yaitu pandangan yang dapat mengenai orang yang menjadi sasaran ‘ain.
Orang yang hasad memiliki rasa tidak suka terhadap nikmat Allah yang diberikan kepada orang lain. Ketika ia menyadari bahwa Allah telah memberikan suatu nikmat kepada seseorang, keluar dari dalam dirinya sesuatu yang buruk—suatu makna yang tidak dapat kita gambarkan karena hakikatnya tidak diketahui—kemudian orang tersebut terkena ‘ain.
Orang yang terkena ‘ain, terkadang bisa sampai meninggal, terkadang jatuh sakit, dan terkadang mengalami gangguan hingga menjadi gila.
Bahkan, hasad seseorang bisa sampai mengenai benda mati. Misalnya, ia memandang besi dengan pandangan hasad sehingga besi tersebut berhenti berfungsi. Bisa juga sebuah mobil terkena ‘ain sehingga rusak atau mogok. Demikian pula mesin pemompa air atau mesin untuk membajak tanah.
Jadi, ‘ain itu benar adanya dan dapat memberikan pengaruh, dengan izin Allah ﷻ.
Pada surat ini, Allah ﷻ menyebutkan tiga perkara: (1) malam apabila telah gelap, (2) para penyihir yang meniup pada buhul-buhul, dan (3) orang yang hasad ketika ia hasad. Hal ini karena bahaya yang muncul dari ketiga perkara tersebut bersifat tersembunyi.
Malam merupakan penutup dan selubung, sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَىٰ
“Demi malam apabila menutupi (siang).” (QS. Al-Lail: 1)
Pada malam hari, kejahatan bisa saja bersembunyi dan dilakukan tanpa diketahui orang lain.
Demikian pula sihir. Sihir merupakan sesuatu yang tersembunyi dan tidak diketahui.
Begitu pula orang yang hasad ketika ia hasad. ‘Ain juga merupakan sesuatu yang tersembunyi. ‘Ain bisa datang dari seseorang yang kamu sangka termasuk orang yang paling kamu cintai, sementara kamu juga termasuk orang yang paling ia cintai. Namun, ternyata ia dapat menimpakan ‘ain kepadamu. Wal’iyadzu billah
Karena itulah Allah ﷻ mengkhususkan tiga perkara ini: malam apabila telah gelap, para penyihir yang meniup pada buhul-buhul, dan orang yang hasad ketika ia hasad. Sebab, ketiga perkara tersebut memiliki bahaya yang tersembunyi.
Adapun selain itu, semuanya telah tercakup dalam firman Allah ﷻ:
مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“Dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan.”
Pertanyaan:
apa jalan keluar dari tiga kejahatan pada surat al-Falaq ini?
Jawab:
Jalan agar seseorang terbebas dari kejahatan-kejahatan tersebut adalah dengan senantiasa memautkan hatinya kepada Allah ﷻ, menyerahkan segala urusan kepada-Nya, bertawakal hanya kepada Allah, serta mengamalkan wirid-wirid sesuai tuntunan syari’at, yang dengannya seseorang bisa membentengi dan menjaga dirinya dari kejahatan-kejahatan yang dimaksud.
Maraknya kasus kejahatan yang berkaitan dengan sihir, dampak buruk dari hasad, dan semisalnya, tidak lain disebabkan kelalaian manusia dari mengingat Allah ﷻ. Begitu pula karena lemahnya tawakkal kepada-Nya dan kurangnya mereka dalam mengamalkan wirid-wirid yang dapat membentengi diri.
Padahal, kita mengetahui bahwa wirid-wirid syar‘i merupakan benteng yang kokoh, bahkan lebih kuat daripada dinding Ya’juj dan Ma’juj.
Namun sayangnya, banyak orang yang tidak memahami isi bacaan wirid-wirid tersebut. Sebagian yang mengetahuinya pun sering kali lalai untuk mengamalkannya. Dan ada pula yang membacanya, tetapi hatinya tidak hadir ketika membacanya. Semua itu merupakan suatu kekurangan.
Seandainya manusia mengamalkan wirid-wirid tersebut sebagaimana yang diajarkan oleh syariat, niscaya mereka akan terhindar dari berbagai kejahatan.
Kita memohon kepada Allah ﷻ keselamatan dan perlindungan. Wallahu a’lam bisshawab.










